Minggu , 21 Juni 2026
Ilustrasi ASN Guru Terlapor saat keluar dari Gedung PN Pasir Pengaraian.

Hindari Wartawan, Terdakwa Guru Selingkuh Kabur lewat Pintu Belakang

ROKANHULU (pekanbarupos.co) — Kasus perselingkuhan ASN Guru SD Negeri 006 Ujung Batu dengan istri salah satu orang tua murid sudah memasuki sidang ke dua, Selasa (16/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Media yang sedari awal berada di PN Pasir Pangaraian berusaha mencari informasi tentang agenda sidang yang nanti nya akan berlangsung, tidak mendapat informasi apapun, baik dari Humas PN Pasir Pangaraian maupun dari bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Bahkan untuk konfirmasi agenda sidang apa yang berlangsung pun tak didapatkan.. Media merasa UU No 40 Tahun 1999, BAB II Tentang Asas,Fungsi,Hak,Kewajiban dan Peranan Pers Pasal 2 sampai Pasal 6 seolah diabaikan PN Pasir Pangaraian.

Perkara Guru Selingkuh Pelimpahan berkas perkara dari Polres Rohul sudah sampai di Kejari Rohul dan ditangani oleh bagian Pidana Umum.

Menurut informasi, Pasal yang digunakan pun Pasal 284 ayat (1) KUHP Tentang dakwaan perselingkuhan dan ancaman pasal nya pun hanya maksimal pidana 9 bulan.

Jika mengacu pada pasal dakwaan, tentu ada angin segar bagi MS tidak kehilangan status ASN (Aparatur Sipil Negara) nya.

Karena dalam UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lebih spesifik tentang prosedur pemecatan ASN diatur khusus dalam Pasal 87 UU ASN. Dari lima (5) butir poin di Pasal tersebut tak ada yang mengindikasikan pemecatan Terlapor MS sebagai seorang ASN.

Lanjut ke persidangan, media hanya mendengar jalan nya proses sidang dari luar, dengan alasan sidang tertutup. Jalan nya proses persidangan sangat alot, dapat didengar dari luar ruang sidang.

Diketahui dalam proses persidangan tersebut mempertemukan pihak terlapor (MS) bersama istri dan pihak pelapor (BK) juga bersama (DR), istri nya.

Humas PN Pasir Pangaraian pun saat dimintai keterangan tentang agenda sidang,”Saya belum lakukan pengecekan”, jawab beliau singkat.

Hendri Putra Nainggolan, diketahui nama Humas PN Pasir Pangaraian, juga tidak bisa menjawab dengan pasti untuk agenda sidang selanjutnya.

Diduga untuk menghindari wartawan, terdakwa kemudian memainkan jurus kabur pintu di sisi samping gedung langsung masuk ke Mobil Brio milik MS dan tancap gas berlalu.

Tentu praktek-praktek seperti ini harus dihilangkan, Apalagi sampai membatasi ruang gerak Pers untuk mendapatkan informasi.(bal)

Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Jumat (19/5).

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *