PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Tim Resmob Jatanras Polda Riau berhasil menangkap pelaku Jambret di Jalan Arjuna Kelurahan Labuh Baru Timu, Senin (15/5) sekitar 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi wartawan mengatakan benar kita telah menangkap pelaku curas (Jamret) dijalan Arjuna yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Korban bernama Trifena Yantika Mariana (28) ibu Bhayangkari warga jalan Kuansing perhentian Marpoyan kecamatan Marpoyan damai. Korban dijamret dijalan Arjuna Kelurahan Labuh Baru Timur pada tanggal (12/5) sekitar pukul 11.30 WIB.
Identitas Tersangka GS Alias Wan Kancil (25) (Residivis Curanmor) warga jalan Tambusai Desa Kualu, Tambang, Kampar Provinsi Riau.
Kronologis kejadian pada hari Jum’at (12/5) sekira jam 11.30 wib di jalan Arjuna Kelurahan Labuh Baru Timur, Payung Sekaki pelapor mengetahui dari adik aAn. Petra bahwa korban An. Trifena Yantika Mariana menjadi korban jambret di Jalan Arjuna dan di informasikan korban di bawa ke Rs. Eria Bunda Pekanbaru di Jalan K.H Ahmad Dahlan dan dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
Sekira pukul 18.00 Wib Ia pergi ke RSUD Arifin Ahmad untuk melihat Korban adanya kondisi tidak sadarkan diri.
Pada hari Selasa (16/5) sekitar pukul 21.15 wib, korban meninggal dunia di RSU Arifin Ahmad yg disebabkan pendarahan di otak, akibat dari jatuh dari motor dan menjadi Korban Curas (jambret).
Kronologis penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan pada hari Senin (15/5) sekira pukul. 23.00 wib Tim Resmob Jatanras Polda Riau mendapat informasi Bahwa diduga pelaku tindak pidana curas ( Spesialis Jambret ) di Wilayah Kota Pekanbaru sedang berada di rumahnya Jalan Tambusai Desa Kualu Kecamatan. Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau selanjutnya Tim Resmob Jatanras Polda Riau langsung menuju ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan Gunawan Syahputra alias Wan Kancil.
Dari hasil interograsi bahwa tersangka Gunawan Syahputra Als Wan Kancil telah mengkui perbuatannya melakukan tindak pidana curas jambret di Jl. Arjuna Kel. Labuh Baru Timur Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Tecno BM 3805 XX, Helm KYT warna merah, kemeja kaos warna hitam biru motif garis, Celana Jeans dan Sandal Warna Hitam. Pasal yang kita sangkakan pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(fiq)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Jumat (19/5).
Pekanbaru Pos Riau