Rabu , 19 Agustus 2026
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Inhu, Roma Doris, S.S, MPS, M.Eng.

8 Kades Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Dinas PMD

Maju Sebagai Caleg 2024 Mendatang

INHU (pekanbarupos.co) – Tersiar kabar bahwa, di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ada sebanyak 8 (delapan) Kepala desa (Kades) yang ikut maju dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang. Mereka rela melepas jabatan selaku nahkoda desa untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg).

Sesuai ketentuan para Kades tersebut wajib mengajukan surat pemberhentian sebagai Kades kepada Dinas terkait.

Pada pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Selanjutnya, Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan, Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

Sedangkan Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menerangkan : Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bakal Calon harus memenuhi persyaratan: mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 11 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menunjukkan, bahwa kepala desa yang mendaftar atau maju sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Terkait kabar adanya 8 Kades di lnhu akan maju pada Pileg 2024 mendatang dan telah mengurus surat pengunduran diri selaku kepala desa dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Inhu, Roma Doris, S.S, MPS, M.Eng saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) pribadi, Jumat kemarin (19/5/2023). Dia mengatakan, bahwa sejauh ini ada 8 Kades yang sudah mengajukan surat pemberhentian sebagai kades.

“Surat pengajuan pemberhentian ini diajukan melalui kecamatan dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” terangnya.

Kendati dirinya membenarkan jika sejauh ini ada 8 Kades yang akan maju menjadi Caleg 2024 mendatang, namun Roma Doris belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait kades mana saja dan siapa nama mereka yang mengajukan pemberhentian tersebut. (har)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *