Kamis , 25 Juni 2026
Perwakilan Pengurus Gapoktan "Petani Sejahtera" Kabupaten Inhu saat menunjukkan register dari KLHK dikantor Biro Umum Sekjend Kementerian LHK RI, Jakarta, Kamis 25 Mei 2023.

Minta Pelepasan Ribuan Hektar Lahan, Gapoktan Petani Sejahtera Datangi KLHK RI

INHU (pekanbarupos.co) — Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam wadah Gabungan kelompok tani (Gapoktan) ” Petani Sejahtera” di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menemui Sekjend Kementerian KLHK, Bambang Hendroyono, di kantor Biro Umum Sekjend Kementerian LHK RI, Jakarta, Kamis 25 Mei 2023 kemarin.

Sejumlah perwakilan petani yang diketuai Solaiman warga desa Talang Bersemi Kecamatan Batang Cenaku ini mengusulkan kepada Menteri KLHK RI untuk mengeluarkan ribuan hektar lahan yang masuk hutan kawasan. Hutan kawasan yang dimaksud adalah hutan yang saat ini sudah dikelola petani hingga belasan tahun silam menjadi perkebunan kelapa sawit swadaya yang masuk dalam konsesi PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI).

Upaya Gapoktan Petani Sejahtera mengajukan permohonan Pelepasan hutan kawasan ini awalnya ditengarai adanya konflik agraria antara masyarakat yang notabenya seorang petani dengan korporasi yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI) berupa Akasia.

Turut mendampingi ketua Gapoktan bersama rombongan yakni pihak Pemerintah Kabupaten Inhu melalui bagian Tapem. Dalam pertemuan itu, rombongan diterima langsung oleh pihak KLHK RI melalui salah seorang staf dari Sekjend Kementerian KLHK.

Ketua Gapoktan Petani Sejahtera, Solaiman, Sabtu (27/5/2023) mengungkapkan, pihaknya bersama rombongan sudah menyerahkan berkas permohonan terkait pelepasan hutan kawasan yang berada di zona 2 Kecamatan di Kabupaten Inhu.

“Berkas sudah masuk sesuai yang telah kami ukur dan peta yang di kirim ke KLHK luasnya 3.087,7 hertar. Dan kami tinggal menunggu verifikasi dari pihak KLHK,” sebut Solaiman.

Namun demikian, kata Solaiman, untuk mengeluarkan ribuan hektar hutan kawasan itu masih perlu tahapan demi tahapan dan proses yang cukup panjang. Menurut pihak KLHK, lanjut Soleman, masih banyak langkah yang harus dipersiapkan.

“Itu nanti kalau sudah verifikasi bisa berkurang, karena kemarin yang sudah masuk peta ukuran, ada yang belum mengumpulkan surat. Sementara kami sudah dikejar waktu,” ungkapnya.

Beberapa langkah dan tahapan itu, salah satunya yakni, pihak KLHK akan turun kelokasi untuk melakukan pengukuran per surat (dipersilkan-red).

“Terkait kapan mereka akan turun ke lokasi, saat ini kami masih menunggu balasan selama 2 minggu hingga 1,5 bulan ke depan,” terang Solaiman.

Diberikan sebelumnya, ratusan petani di beberapa desa, diantaranya, desa Anak Talang, Talang Mulya, Talang Bersemi, Kerubung Jaya, Bukit Lingkar, Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku dan desa Sei Ekok Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu bergejolak. Dimana kebun mereka yang selama ini jadi tumpuan hidup (kebun kelapa sawit swadaya) yang konon masuk dalam konsesi IUPHHKHTI PT BBSI tanpa ada sosialisasi dari pihak perusahaan kepada petani tiba tiba saja memporak-porandakan kebun mereka dengan menggunakan sejumlah alat berat.

Lahan milik petani di sejumlah desa yang dimaksud jika dikalkulasi kurang lebih dari 3000 hektar. Alhasil, permasalahan ini lantas dimediasi pemerintah Kabupaten Inhu pada Maret 2023 kemarin dengan kesepakatan perusahan tidak boleh semena-mena melakukan staking di zona tersebut.

Saat itu, salah satu perwakilan petani, Solaiman, menyebut jalur penyelesaian persolan ini sudah dibuat pemerintah pusat lewat undang-undang Cipta Kerja jika lahan tersebut masuk dalam IUPHHKHTI. Dengan begitu, pemerintah daerah melalui TAPEM Inhu saat ini sedang bekerja melakukan pemetaan kebun kelapa sawit milik petani yang terlanjur ditanam. Dan kemudian diajukan ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) agar diberi kesempatan mengelola kebun tersebut. (har)

Berita lengkapnya baca harian Posmetro Indragiri edisi Senin (30/5).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *