Tersangka Sempat Buang Barang Bukti Keluar Mobil
KUANSING (pekanbarupos.co) — Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing kembali meringkus dua tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Benai.
Kali ini mereka melakukan penangkapan di Desa Tebing, Senin (28/5/23) pukul 15.00 WIB dan mengamankan dua orang pria paruh baya.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, bahwa dua tersangka pengedar barang haram yang mereka ringkus masing-masing E (27) asal Desa Talontam Benai dan GS (19) asal Desa Pauh Angit Hulu, Pangean.
Menurut Iptu Novris, penangkapan terhadap dua tersangka baru tersebut saat keduanya akan melakukan transaksi sabu pada sebuah gang kecil Desa Tebing Tinggi .
Saat itu kedua tersangka berada di dalam sebuah mobil pick up warna hitam. Saat tim mendekat tersangka E sempat membuang satu paket sabu keluar dari jendela mobil.
“Pelaku E sempat membuang barang bukti keluar mobil,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan dan diinterograsi 1 paket jenis Sabu yang dibuang tersebut milik E yang diperoleh dari R alias D melalui perantara N seharga Rp400.000.
“Rencananya akan dijual kembali Rp500.000,- kepada pembeli,” papar Iptu Novris.
Setelah itu Tim Mata Elamg melakukan penggeledahan kamar ditempat E bekerja pada Toko Bangunan Mitra Baru Kelurahan Pasar Benai. Saat itu ditemukan 1 buah kaca virek berisi sabu di atas kasur, yang rencana akan digunakan oleh E dan GS .
“Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Novris.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara, ” pungkas Iptu Novris. (cil)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Rabu (31/5).
Pekanbaru Pos Riau