Sabtu , 23 Mei 2026
Kantor Samsat kota Pekanbaru.

Pemprov Riau Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Hingga Agustus

PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau perpanjangan Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, Selasa (30/5) jika perpanjangan program tersebut diperpanjang selama 3 bulan hingga 31 Agustus 2023 mendatang.

“Dengan diperpanjangnya masa pelaksanaan Program ini Pemerintah Provinsi Riau berharap kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera ke Kantor Samsat terdekat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa, perpanjangan program tersebut disampaikan oleh Gubernur Riau dan Kapolda Riau berdasarkan evaluasi Tim Pembina Samsat dengan mempertimbangkan aspirasi dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.

Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” itu sendiri masih tetap seperti di periode awal, dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah yang terdiri dari;Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II ( Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022 ).

Kemudian Bebas Denda BBNKB II, Bebas BBNKB Kendaraan hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Bebas Pokok Pajak  Kendaraan Bermotor Terutang Tahun ke-4 , Tahun ke-5 dan seterusnya.

Serta Diskon 50 persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak Berbadan UsahaYang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Pembuatan SebelumTahun 2022 ), Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi / Denda Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2 persen  Perbulan(Berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir)

Selain masyarakat umum, diharapkan juga kepada para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”, karena ada banyak manfaat serta keuntungan yang bisa diperoleh.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menggelar program Keringanan Pajak Daerah melalui program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” yang dilaksanakan pada awal bulan Februari lalu.

Program ini sendiri merupakan wujud perhatian Gubernur Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait akan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (rpg)

Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Rabu (31/5).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *