ROKANHULU (pekanbarupos.co) — Terkait ekspose yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau tentang Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit kepada Pemerintah Pusat menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD Rokan Hulu (Rohul). Rumusan tentang potensi DBH kelapa sawit pun akan segera dilakukan dengan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Rohul.
DPRD Rohul tak ingin kecolongan untuk menerima DBH kelapa sawit tanpa membuat rumusan sebagai data pembanding. Hal ini dilakukan agar serapan DBH kelapa sawit dapat maksimal dan penyaluran DBH kelapa sawit dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya di Kabupaten Rohul.
Ketua DPRD Rohul, Novli Wanda Ade Putra ST, mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil OPD terkait untuk merumuskan potensi DBH kelapa sawit.”Terkait ekspose Bapenda Riau, dalam Minggu depan kami akan memanggil OPD terkait untuk melakukan perhitungan”, sebut Wanda, sapaan akrab nya.
Ditambahkan Politisi Gerindra ini, adapun OPD yang akan dipanggil terkait perumusan potensi DBH kelapa sawit ini, antara lain Disnakbun, Bapenda, dan Bappeda Rohul.”Artinya sebelum ditetapkan, kita sudah punya perhitungan”, ditambahkan Wanda lagi.
Untuk melakukan rumusan potensi DBH kelapa sawit, menurut Ketua DPRD Rohul ini diperlukan parameter yang jelas, misalnya seberapa banyak tonase dari seluruh PKS di Rohul, termasuk total produksi, serta posisi letak dari PKS tersebut.
“Jadi kalau ada data yang tidak sinkron dari pusat kita bisa beradu argumen karena kita punya data pembanding”, tambah Wanda lagi.
Secara aturan jelas, DBH kelapa sawit diatur dalam Pasal 123 ayat 4 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Dana Bagi Hasil kelapa sawit tengah dalam proses yang merupakan turunan dari Pasal di atas. Jelas Peraturan Pemerintah (PP) sangat dibutuhkan untuk menjadi dasar Anggota DPRD bergerak.
Proses penyerahan DBH kelapa sawit ini juga bersifat lifting, artinya dari Pemerintah Pusat diserahkan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat dimaksimalkan pada Pembangunan Infrastruktur Daerah.
“Sekarang contoh misal kalau kita mendapat DBH kelapa sawit sebesar 50 milyar, itu dasar perhitungan nya apa, jangan-jangan kita bisa dapat lebih”, jelas Ketua DPRD Rohul ini. Dengan kata lain, perhitungan termasuk berapa PKS atau Perkebunan yang legal, kemudian potensi besaran pembayaran pajak yang selama ini dilakukan harus dapat dirumus secara matematis.
Terkait informasi besaran DBH kelapa sawit yang didapat, Ketua DPRD Rohul sedikit mempertanyakan standarisasi proporsional nya seperti apa dari suatu Daerah yang memiliki lahan komoditas kelapa sawit.
Sebagai komparasi, berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bahwa produksi kelapa sawit pada Tahun 2018 di Rohul bisa mencapai 18 juta ton.”Dengan nilai 50 dollar/ton, angka kutipan BPDPKS saat itu mencapai 15 Trilyun”, terang Wanda.
Terkait hal ini juga Ketua DPRD Rohul mempertanyakan formulasi persentase pembagian DBH kelapa sawit ke setiap Daerah.
“Kita minta kepada Pemerintah Daerah agar dibenahi lagi masalah rumusan perhitungan DBH sawit ini”, tambah Wanda lagi. Artinya indikator rumusan harus dapat dikalkukasi secara rinci agar data pembanding yang dimiliki validitas datanya tinggi.
Terakhir, Ketua DPRD Rohul ini menekankan kepada Pemerintah Daerah lebih serius dalam merumuskan potensi DBH kelapa sawit.”Jangan sampai DBH sudah tersalur baru bicara penambahan lagi, demi kemajuan Pembangunan Infrastruktur di Rohul kita harus maksimalkan serapan DBH sawit di sepanjang semester II ini”, tutup Ketua DPRD Rohul.(bal)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Rabu (7/6).
Pekanbaru Pos Riau