Sabtu , 23 Mei 2026
Tersangka SA alias Hardi (27)  beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.met

Sering Transaksi Sabu di Rumah, Pengangguran Diciduk Polisi

BAGANBATU pekanbarupos.co) — Diduga sering transaksi narkotika jenis sabu-sabu, seorang pengangguran berinisial SA alias Hardi (27) warga Harapan Jaya Kepenghuluan Makmur Jaya  Kecamatan Bagan Sinembah Raya ( Basira) di ciduk Tim opsnal unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.

Informasi yang diperoleh awak media Posmetro Rohil,Sabtu (10/6) tersangka SA alias Hardi ditangkap pada Selasa 6 Juni 2023 sekira pukul 22: 30 WIB dirumahnya di Jalan Bonsai Dusun Harapan Jaya.

“Penangkapan ini berawal atas adanya laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka sering menjual belikan barang terlarang dirumahnya,” terang Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK SH MH melalui Kasubag Humas AkP Juliandi SH.

Berbekal informasi dan laporan dari masyarakat, kata Juliandi tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.

“Selain mengamankan tersangka, petugas turut serta mengamankan barang bukti sabu dan alat hisap narkoba yang diakui tersangka bahwa barang tersebut adalah miliknya ,” jelas Juliandi.

Adapun kronologi penangkapan, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ipda Randi P. Tamba S.Sos, dengan didampingi oleh Ketua RT setempat mendatangi alamat yang dimaksud, dan melihat salah satu rumah yang diduga sebagai tempat yang sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika,

Setelah memasuki rumah tersebut tepatnya bagian dapur,  tim Opsnal menemukan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama saudara SA alias Hardi beserta barang bukti Narkotika sebanyak 1 paket, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah mancis yang ada jarum sumbunya, 1 buah mancis yang setelah ditanya pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Dan setelah dites urine tersangka positif mengandung Methampetamin.

“Atas perkara ini tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”jelasnya.(met)

Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Senin (12/6).

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *