Sabtu , 9 Mei 2026
Kepala KUA Benai H Jefri Eriadi saat menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha di Kecamatan Benai, Rabu (21/6).

KUA Benai Serahkan 194 Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha 

KUANSING (pekanbarupos.co )– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Benai menyerahkan sertifikat halal bagi para pelaku usaha di Kecamatan Benai, Rabu (21/6).

Penyerahan tersebut dilakukan di Sekretariat Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang dilakukan langsung oleh Kepala KUA Benai H Jefri Eriadi.

Dijelaskan Jefri, sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai produk barang dan jasa.

“Sekarang prosesnya gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha,” katanya.

“Silakan dimanfaatkan peluang ini oleh pelaku usaha. Jangan sampai produknya terhambat gara-gara belum bersertifikat halal,” ujarnya.

Masih kata Jefri, penyerahan sertifikat halal kepala pelaku usaha dilakukan melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari unsur penyuluh agama Islam.

“Masing-masing P3H membawa satu orang perwakilan untuk diserahkan sertifikat halal,” katanya.

Jefri mengatakan dari 247 pelaku usaha yang mendaftar, yang sudah terbit 194 sertifikat halal. Maka guna memberikan motivasi kepada para pelaku usaha, KUA Benai bersama petugas P3H Benai akan mendatangi pelaku usaha untuk menyerahkan sertifikat halal.

“Semoga bertambah giat P3H membantu masyarakat untuk sertifikasi halal dan membawa kebaikan dan keberkahan kepada masyarakat,” harapnya.(cil)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *