PELALAWAN (pekanbarupos.co) — Sungai Kampar yang menjadi salah satu sumber kehidupan bagi masyarakat nelayan mulai terancam. Penyebabnya, karena jutaan kubik air gambut mencemari sungai. Masalah ini berkaitan erat dengan eksploitasi di lahan gambut.
“Cubolah bayangkan sedao, jutaan kubik air gambut setiap harinya di buang ke Sungai Kampar oleh korporasi. Dalam jangka panjang tentu berdampak terhadap keberlangsungan makhluk hidup terkhusus ikan-ikan asli air tawar Sungai Kampar,” kata Joe Kampe, Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3), Rabu (5/7/2023).
“Ini sudah berlangsung lama. Nah, kalau ini kita biarkan tentu akan merugikan dan memutus mata rantai pencaharian nelayan,”imbuhnya Joe Kampe penuh kekhawatiran terhadap pencemaran Sungai Kampar, khususnya di wilayah Desa Sungai Ara Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
“Makanya kita minta pemerintah harus bijak dan objektif dalam persoalan ini apalagi ini menyangkut lingkungan hidup,”sambung Joe Kampe yang berharap pemerintah tentunya yang lebih serius terhadap dampak buruk akibat kerusakan lingkungan.
” Pado intinyo, iko kampung kito kalau tak kito generasi yang menjago dan kontrol sosial siapo lagi,”ajak Joe Kampe.
Terkait dengan kerusakan bakal berdampak buruk bagi masyarakat bahkan dunia, karena semakin rusaknya lahan gambut, Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3), Joe Kampe telah melayangkan surat kepada Ketua DPRD Pelalawan Cq. Komisi II perihal “Permintaan Hearing Kepada Komisi II”.
“Surat telah kita sampaikan ke DPRD Pelalawan, Selasa (4/7/2023) kemarin,”terang Joe Kampe membenarkan telah menyampaikan kegalauan masyarakat ke gedung wakil rakyat (DPRD Pelalawan,red) berharap mendapatkan respon dan langkah nyata untuk menyelamatkan masyarakat dan lingkungan.
Joe Kampe menjelaskan, surat yang dilayangkan berisikan beberapa poin sangat penting terkait adanya beberapa persoalan di Desa Sungai Ara dengan perusahaan April Group (PT. RAPP, PT. SAU, PT. Madukoro, PT. Alam Lestari, dan PT. Baktipraja).
Warga yang berharap diikutkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) atau pun hearing itu mendesak penyelesaian, baik dengan korporasi maupun dengan pemerintah desa setempat; 1. Merombak tebing Sungai Kampar, 2. Pembuangan air gambut dari kanal perusahaan ke Sungai Kampar, 3. Tuntutan tanam penghidupan, 4. Dugaan adanya abuse of Power Kepala Desa Sungai Ara, dan 5. Adanya SK baru yang di keluarkan kepala desa untuk juru runding tanam kehidupan tanpa mekanisme pemilihan yang seharusnya dan atau persetujuan masyarakat Desa Sungai Ara.
“Kami ingin menegaskan, dengan banyaknya persoalan yang terjadi di Desa Sungai Ara, kami minta kepada Komisi II DPRD Pelalawan agar dapat memanggil pihak-pihak dan pemangku daerah terkait,” kata Joe Kampe.
Ketua GP3 pun membeberkan berbagai referensi terkait dampak buruk dari kerusakan lahan gambut yang menjadi sumber simpanan karbon itu.
“Kerusakan lahan gambut menyebabkan dampak yang nyata bagi masyarakat yang tinggal di dan sekitar lahan gambut seperti terjadinya banjir, kekeringan, pencemaran tanah dan air, kebakaran, serta asap yang disebabkan oleh kebakaran lahan gambut,” benernya.
Apalagi dari berbagai sumber yang dirangkumnya sambung Joe Kampe manfaat lahan gambut mampu menampung hingga 30 persen jumlah karbon dunia agar tidak terlepas ke atmosfer. Selain itu, hasil penelitian menunjukkan bahwa lahan gambut memiliki fungsi untuk mencegah perubahan iklim, bencana alam, hingga menjadi penunjang perekonomian masyarakat sekitar.
“Itu semua hasil penelitian para pakar dan ahli lingkungan hidup. Kami, sebagai pemuda dan masyarakat hanya mampu menyuarakan saja. Namun, pada akhirnya jika sampai klimaks tanpa dukungan pihak terkait bisa jadi menjadi mimpi buruk nantinya,”ungkapnya sambil berharap para pegiat lingkungan hidup untuk berpartisipasi menyadarkan pemerintah dan korporasi serakah.
” Saat sekarang ini saja kanda, nelayan Sungai Ara khususnya sudah mengeluh hasil tangkapan mereka jauh berkurang setelah jutaan kubik air gambut dibuang ke Sungai Kampar,”pungkasnya.(amr)
Pekanbaru Pos Riau