Senin , 29 Juni 2026
Ilustrasi pelaku illog.

Oknum Diduga Perambah Hutan Batang Cenaku Masih “Exsis” Tak Tersentuh Hukum

Aktivis Desak Dirjen Gakkum dan APH Gasak Habis Oknum 

INHU (pekanbarupos.co) — Belum lama ini, Balai TNBT bersama Ditjen Gakkum Provinsi Riau berhasil menggasak beberapa oknum yang diduga pelaku Illegal logging (Illog) di wilayah Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Atas keberhasilan mereka menangkap perusak hutan itu diapresiasi beberapa pihak.

Namun demikian, para pelaku illog yang merambah hutan kawasan maupun hutan konservasi sebagai paru parunya dunia lainnya masih saja menjamur bin Exsis di wilayah Kecamatan Batang Cenaku. Bahkan, ada beberapa oknum hingga kini belum sama sekali tersentuh hukum.

Menurut informasi yang diperoleh awak media ini dari aktivis pemerhati lingkungan hidup yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, para oknum perambah hutan saat ini terus saja melakukan pengolahan kayu dihutan kawasan tanpa mengantongi dokumen resmi. Sehingga dirinya khawatir, hutan yang seharusnya sebagai ekosistem hayati dan hewani diambang kehancuran.

Misalnya saja, kata dia, beberapa oknum yang yang diduga perambah hutan inisial N dan A yang diketahui merupakan warga desa Lahai Kemuning terus saja mengolah dan menguasai hutan kayu diseputaran desa Sipang dan Sanglap.

Dijelaskan lagi oleh aktivis tersebut, dalam undang undang RI Nomor 18 tahun 2013 sudah secara gamblang dijelaskan bahwa, pelaku yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Oleh karena itu, dirinya mendesak Ditjen Gakkum LHK dan aparat penegak hukum (APH) untuk lebih serius dalam menangkap para pelaku perambahan hutan di wilayah yang dimaksud.

Dilain tempat, salah seorang pelaku usaha perabot rumah tangga saat berbincang dengan media ini beberapa waktu lalu juga tidak menampik jika mereka memperoleh kayu dari beberapa oknum, salah satunya inisial N warga desa Lahai Kemuning tersebut.

“Biasanya kami ditawari dari si “N” orang Lahai,” singkat dia.

Sementara itu, inisial N dan A sudah beberapa kali dikonfirmasi melalui sambungan telepon ke nomor 0813-2097-7xxx dan 0822-1785-0xxx hingga berita ini dipublish belum bisa dimintai keterangan.

Belum lama ini juga, pantauan di hutan di wilayah Desa Sipang juga sudah porak poranda diduga dirambah oleh PT Ronatama yang sering disebut PT Sinaga. Hutan itu sudah berubah fungsi dengan tanaman perkebunan berupa kepala sawit. Di lokasi ini, terdapat 2 (dua) barak yang diduga untuk manda (istirahat) para operator sengso mengolah kayu. (har)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *