KUANSING (oekanbarupos.co) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Kuansing kini telah tercatat dalam lembaran daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing Zulhendri di gedung DPRD Kuansing, Senin (31/7) siang, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 tersebut disahkan menjadi Perda.
“Dalam rapat paripurna ini DPRD akan memberikan pendapat akhir secara garis besar terhadap Ranperda pelaksanaan APBD 2002,” kata Juru Bicara (Jubir) DPRD Kuansing H Darmizar dalam sambutannya.
Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut turut hadir Ketua DPRD Kuansing Dr Adam, Wakil Ketua II DPRD Kuansing Juprizal serta 25 anggota DPRD yang hadir.
Sementara dari Pemkab, hadir Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Plt Sekwan Napisman dan sejumlah kepala OPD, Camat serta Forkopimda Pemkab Kuansing.
Dalam pandangan akhir DPRD tersebut, terdapat beberapa catatan, saran, dan pendapat penting yang menyertai pengesahan LPj tahun anggaran 2022 tersebut.
Diantaranya, meminta pemerintah daerah menindaklanjuti saran Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau sesuai tenggang waktu dan aturan yang berlaku.
“Audit terhadap kelemahan administrasi dan harus dilakukan pembenahan,” ujar Darmizar.
DPRD juga memberikan catatan terhadap pelayanan masyarakat di bidang kesehatan, terutama dalam pemberdayaan Puskesmas secara optimal. Diperlukan pemerataan tenaga dokter dan perawat.
“Dirut RSUD sesegera mungkin untuk memfungsikan alat pencucian darah,” katanya.
Sementara terhadap gaji dan tunjangan PNS agar dianggarkan untuk 12 bulan pada tahun 2024. Supaya pemerintah tak melakukan pergeseran anggaran yang mengurangi plafon kegiatan.
“PAD harus dilakukan secara terukur, transparan, akuntabel serta perlu ditingkatkan pada masa mendatang dengan menggali potensi yang ada. Seperti penagihan PBB-P2,” katanya.
OPD juga diminta menyusun program dengan cermat sehingga tak menimbulkan silpa yang besar di akhir tahun karena kegiatan tak terlaksana.
“Pengguna anggaran harus optimalkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, optimalkan pengelolaan dana hibah,” katanya.
Masih kata H Darmizar, OPD yang capaiannya kinerja rendah, agar kedepan lebih maksimal dalam pengelolaan anggaran. Sehingga bermanfaat kepada masyarakat Kuansing.
“Pemanfaatan barang milik daerah, seperti kendaraan dinas agar ditinjau ulang,” lanjutnya.
Dewan juga memberi catatan tentang padatnya jadwal Iven Pacu Jalur yang digelar di setiap kecamatan. Akibatnya malah merugikan masyarakat secara ekonomi. “Jadwal Pacu Jalur agar dapat ditinjau kembali,” katanya.
Darmizar mengatakan bahwa pendapat akhir DPRD Kuansing merupakan rangkaian terakhir. Sebelumnya DPRD sudah melakukan pembahasan di hearing dengan TAPD dan OPD terkait.
“Pendapat akhir DPRD ini agar bisa menjadi ditindaklanjuti Pemkab. Dengan ini, maka Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Pemkab Kuansing telah layak disahkan sebagai Perda,” katanya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau