ROKANHULU (pekanbarupos.co) — Praktik illegal usaha penambangan Galian Tipe C yang memang selama ini leluasa beroperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali mendapat perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Kali ini Polres Rohul melalui Sat Reskrim berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai pelaku TP penambangan ilegal tanpa IUP (Izin Usaha Penambangan).
Tiga orang tersangka tersebut diamankan di lokus Tempat Kejadian Perkara (TKP) Aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul.
Lewat konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH, MH, Rabu (9/8) mengatakan perihal penangkapan tiga orang diduga pelaku beserta alat bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
“Tersangka KUR alias EM (35) dengan Pekerjaan Operator alay berat dan HE (39), AL alias AR (48)”, sebut Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja. Lanjut Kasat Reskrim Polres Rohul ini, ketiga tersangka diamankan di Lokus perkara beserta beberapa alat bukti.
“Kemudian, barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dan dua kantong plastik yang berisikan kerikil berpasir alami”, terang AKP Raja.
AKP Raja menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar kepada Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul, bahwa di aliran Sungai Batang Lubuh Desa Nogori Kumu ada praktik usaha penambangan ilegal yang beroperasi sekian waktu tanpa mengantongi IUP.
Berdasarkan informasi dan aduan masyarakat, Kasat Reskrim pun memerintahkan Personil Unit Tipidter melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kemudian sekitar pukul 10.30 Wib, Tim melihat 1 unit alat berat Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning yang sedang melakukan penambangan di aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu Desa Rambah”, terang AKP Raja lagi.
“Saat itu, Tim langsung menyuruh operator alat berat yang sedang melakukan penambangan tersebut untuk berhenti”, lanjut Kasat Reskrim lagi. Setelah ada komunikasi antara Tim dan operator alat berat, Tim unit Tipidter langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku untuk kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Menurut keterangan operator, pemilik dari usaha Quari tersebut adalah HE dan AL, kemudian operator dan pemilik usaha Quari dibawa ke Mapolres Rohul untuk proses lebih lanjut,” detail Kasat Reskrim Polres Rohul.
“Ketiga tersangka dijerat UU TP melakukan usaha penambangan tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Minerba”, tutup AKP Raja.(bal)
Pekanbaru Pos Riau