ROKANHULU (pekanbarupos.co) — Apresiasi lebih diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul). Betapa tidak, dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama dari hasil tindakan penggeledahan dokumen yang dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kantor Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul, penetapan status tersangka dilakukan dalam ekspose terkait proses lanjutan kasus TKD Kepenuhan Raya tersebut.
Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, maka Kejari Rohul menetapkan BHDS, selaku Kepala Desa Kepenuhan Raya periode 2019 – sekarang sebagai tersangka dalam dugaan TP Korupsi TKD Kepenuhan Raya serta segala dakwaan turunan pasal yang disangkakan.
Lewat Konfirmasi via ekspose yang dilakukan Kejari Rohul, Kamis (10/8) di Kantor Kejari Rohul, Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, SH MH melalui Kasi Pidsus, Susanto Martua Ritonga mengatakan Kejari Rohul telah menyita dokumen/surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
“Adapun kronologis perkara yakni Desa Kepenuhan Raya memiliki Tanah Kas Desa (TKD) yang ditanami sawit seluas 18 Ha. Hasil dari Kebun TKD tersebut hanya 5.000.000 per bulan yang dijadikan PADes dan selebihnya digunakan langsung oleh tersangka”, terang Kasi Pidsus dalam ekspose terkait kasus ini.
Lanjut Martua, atas perbuatan nya tersangka BHDS disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Esensi dari ekspose yang dilakukan Kejari Rohul juga menyesuaikan dengan audit yang dilakukan Inspektorat Rohul yang menghitung total kerugian negara sebesar 574.160.000. Apresiasi lebih dari banyak pihak pun diberikan terhadap kinerja Kejari Rohul dalam penanganan kasus TKD Kepenuhan Raya ini, walaupun terkesan lambat di awal, namun titik terang dapat dirasakan sekarang dan seakan menjawab keraguan banyak pihak.
Terkait hal ini, DPC Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Rohul, melalui Ketua, Panigoran Dasopang turut angkat bicara dan memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Kejari Rohul.
“Terkait penetapan tersangka BHDS hari ini oleh Kejari, hal ini dapat menjadi indikator penanganan proses hukum yang baik”, sebut Dasopang, sapaan akrabnya. Ketua DPC LPK Rohul ini juga memberikan apresiasi yang tinggi walaupun memerlukan waktu yang cukup panjang untuk penanganan kasus tersebut.
“Kami jajaran LPK Rohul berharap dalam waktu yang tidak lama tersangka bisa ditahan dan dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor”, tambah Pria berperawakan tinggi besar ini. Tak hanya itu, Ketua DPC LPK Rohul ini berharap kasus ini dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi para pengelola aset desa yang lain yang ada di Kabupaten Rohul.
“Jangan dilihat proses hukumnya saja, tapi dilihat juga sebagai satu edukasi yang penting bagi pengelola aset desa yang lain untuk bertindak bahwa setiap rupiah anggaran negara yang dikelola selalu ada pertanggung jawaban nya”, terang Pria paruh baya ini.
Terakhir Dasopang mengatakan akan terus mengawal proses pengadilan Kasus TKD Kepenuhan Raya ini sampai tuntas, dan berusaha tak luput dari temuan – temuan kasus yang lain.
“Secara fungsi kelembagaan, saya bersama pengurus lain berkomitmen bekerja sesuai tupoksi kami agar penanganan kasus – kasus dugaan korupsi yang lain dapat ditangani dengan baik seluruh tahapan proses nya”, tutup Dasopang.(bal)
Pekanbaru Pos Riau