Penyebabnya Faktor Ekonomi, Perselingkuhan dan Narkoba
BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Pengadilan Agama ( PA) Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir pada semester I periode Januari- Juni tahun 2023 ini mencatat kasus perkara dalam rumah tangga sebanyak lebih dari 500 kasus.
“Kasus perkara paling banyak didominasi kasus Perceraian,” terang Paniitera PA Ujung Tanjung Fahryarrozi S.Ag saat dikonfirmasi awak media Posmetro Rohil/ Pekanbarupos.co.Rabu (30/8).
Dijelaskannya Panitera PA Ujung Tanjung Fahryarrozi, kasus Perceraian di Kabupaten Rokan Hilir pada semester I tahun 2023 tercatat sebanyak 491 kasus dengan rincian Cerai Talak 113 kasus dan Cerai Gugat sebanyak 378 Kasus. “Semua perkara itu sudah selesai sidang,” kata Fahryarrozi.
Lebih lanjut kata Fahryarrozi saat dikonfirmasi terkait faktor penyebab tingginya angka perceraian, Ia menyebutkan faktor perceraian akibat Ekonomi, Perselingkuhan dan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
“Selain kasus perceraian juga terdapat perkara Harta Gono gini,Isbat nikah dan dispensasi nikah,” sebutnya.
Olehkarena itu Ia berpesan agar setiap permasalahan dalam rumah tangga kiranya dapat diselesaikan secara keluargaan dan jangan terlalu cepat mengambil keputusan, sebab setiap keluarga pasti memiliki persoalan dan permasalahan.
“Perbanyak kesabaran dalam rumah tangga, lebih-lebih bersabar dalam menghadapi ekonomi di zaman sekarang yang kadang tak menentu,” pesan Fahryarrozi lagi.
Dan kemudian lagi, pesan Fahryarrozi,agar selalu menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dengan saling menghargai pasangan dan hindari bermain media sosial secara berlebihan hingga menyebabkan retaknya hubungan rumah tangga.
“Media sosial saat ini termasuk salah satu faktor terbesar penyebab perceraian akibat menggunakan Medsos yang tidak bijak. Semua informasi mudah didapat dan berpengaruh besar,”ujarnya.(met)
Pekanbaru Pos Riau