Jumat , 21 Agustus 2026
Satu dari tiga orang terduga pelaku ilog di Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing ditangkap polisi.

Saat Ditangkap, Tiga Pelaku Ilog Sedang Mengolah Kayu

Praktik Illegal Logging di Kuansing 

KUANSING (pekanbarupos.co) –:Polres Kuansing mengamankan tiga orang pria paruh baya berinisial D (30), A (24) dan H (35) warga Pematang Panjang.

Ketiga pria tersebut diduga pelaku tindak pidana kejahatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau illegal logging di kawasan areal PT RAPP Compartemen Bravo B 995 Logas Selatan Desa Sungai Paku Singingi Hilir.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho membenarkan telah mengamankan tiga pelaku ilog.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Penangkapan berawal, Rabu (13/9) sekira pukul 11.00 WIB, tim patroli mendapatkan informasi dari personil sepeda motor bahwasa ada kegiatan ilegal logging di kawasan areal PT RAPP compartemen Bravo B 995 Logas Selatan.

Selanjutnya katanya, sekira pukul 13.00 WIB Tim Patroli bersama Humas Fores Protection dan Bko TNI meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku ilog.

“Saat diamankan mereka sedang melakukan kegiatan pengolahan kayu,” katanya.

Hasil pengecekan di TKP dijumpai kayu olahan berupa broti 30 batang panjang 4 meter lebar 20 centimeter tebal 2 dan papa 30 lembar panjang 4 meter lebar 7 centimeter tebal 5 centimeter. Selain itu, ada juga tiga unit sepeda motor tanpa nopol.

“Awalnya ketiga pelaku dibawa ke kantor PT RAPP Sektor Logas Selatan. Sekira pukul 18.20 WIB, ketiga pelaku ke Polres Kuansing,” katanya.

Atas kejadian tersebut katanya, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kuantan Singingi untuk diproses lebih lanjut. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.

“Diantaranya, tiga motor, dua Chainsaw, satu jeregen berisi minyak, 49 keping papan, empat broti besar dan 19 broti kecil,” tutur AKP Linter.

Linter menambahkan akibat tindakannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 82 Jo 12 haruf Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Tersangka diancam hukuman 1 hingga 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta sampai Rp 2,5 miliar,” tutupnya.(cil)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *