PUJUD (pekanbarupos.co) — Pria inisial SE (33 ) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil di samping rumahnya di Dusun Suka makmur Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Selasa 19 September 2023 Pukul 21.30 WIB.
Pelaku yang mengaku sebagai buruh tani itu tak berkutik saat diamankan polisi bersama barang bukti diantaranya 1 buah tas warna Coklat, 3 bungkus plastik bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu,4 lembar tisu warna putih,3 buah dompet kecil,4 buah mancis,2 buah pisau cutter, 2 buah skop, 13 buah pipet Aqua, 4 buah Plastik kaca, 44 bungkus plastik bening kosong,1 unit HP merk Realmi warna abu-abu, 1 lembar slip bukti pengiriman uang dengan Pengirim atasnama.Erfendy Purba dan penerima atasnama Febiola Wira Wastika sebesar Rp 3 juta rupiah dan 1 buah dompet warna hitam dan uang sebesar Rp 636.000-
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, ketika membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Pujud.
Dijelaskannya Aipda Dewy Satria, Kronologis pengungkapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP sering terjadi transaksi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu dan Kemudian Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika S.H,M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan.
Kemudian Kanit Reskrim IPTU Y.U. Sormin ,S.H. beserta anggota Reskrim Polsek Pujud melakukan penyelidikan dengan membawa surat perintah tugas anggota reskrim mendatangi rumah dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial SE berikut 1 buah tas warna coklat, kemudian anggota reskrim memanggil ketua RT setempat, dan setelah itu di buka tas warna coklat milik tersangka.
Dan di dalam tas di temukan 3 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 4 lembar tisu warna putih, 3 buah dompet kecil, 4 buah Mancis, 2 buah Pisau cuter, 2 buah skop, 13 buah pipet Aqua, 4 buah Plastik kaca, 44 bungkus plastik bening kosong, 1 unit HP merk Realmi warna abu-abu dan 1 lembar Slip pengiriman uang dengan pengiriman sebesar Rp: 3.juta rupiah yang diakui tersangka sebagai bukti penyetoran uang penjualan sabu sebelumnya.
Kemudian ada 1 buah dompet warna hitam dan uang sebesar Rp: 636.000- yang diakui tersangka sebagai uang hasil penjualan sabu, Kemudian di lakukan Interogasi kalau tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari saudara inisial G (dalam lidik) yang alamatnya di daerah Pulau Raja (Kisaran).
Tersangka mengaku melakukan penjualan sabu sekira Enam bulan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa kepolsek pujud dan dilaporkan kepada pimpinan guna proses lebih lanjut.
Dan setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif Amphetamin, setelah itu saudara SE ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamnankan di Mapolsek Bagan Sinembah diMapolsek Pujud,” pungkasnya.( met)
Pekanbaru Pos Riau