Jumat , 26 Juni 2026
Fasum PPL yang menelan dana Rp 180 juta karena keteledoran oknum BPD.

Biaya Administrasi Pelepasan HPK 1 Hektar di Inhu Rp180 Juta Jadi Sorotan

Aktivis Mengendus Adanya Indikasi Pungli dalam Pengurusan Lahan 

INHU (pekanbarupos.co) — Administrasi pelepasan tanah Fasum PPL yang notabene masuk dalam kawasan HPK seluas 1 Hektar di salah satu desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau menuai tanda tanya dan sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, oknum yang mengaku pegawai Disnakertrans Provinsi Riau mematok biaya pelepasan HPK sangat fahtastik, yakni Rp 180 juta kepada BPD diwilayah yang dimaksud.

Salah seorang aktivis dari DPD Satsus BN Provinsi Riau, Arbain angkat bicara soal kejanggalan biaya pelepasan yang terjadi di Kabupaten Inhu ini. Dirinya mengendus adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan pegawai Disnakertrans Riau, Erwanto.

“Menurut saya biaya sebesar itu janggal. Karena luasan HPK yang mau diputihkan di desa itu hanya 1 hektar,” ucap Arbain, Ahad (1/10/2023) sore.

Jika hal itu benar adanya, maka dirinya akan menyurati Kementrian KLHK RI, KLHK Provinsi Riau, Disnakertrans Riau begitu juga Kementrian Ketanagakerjaan dan Transmigrasi di Jakarta untuk melaporkan Erwanto itu atas indikasi pungli biaya pelepasan kawasan hutan di Inhu tersebut.

Sepengetahuan dia, yang mempunyai kewenangan untuk pelepasan kawasan hutan itu ialah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) bukanlah Disnakertrans.

Karena BPKH lah yang mengukuhkan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi serta perubahan status/peruntukan kawasan hutan penyajian data dan informasi pemanfaatan kawasan hutan.

“Biar masyarakat tahu. Berapa sih biaya pelepasan HPK ataupun HPT yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Apakah biaya perhektarnya itu betul betul mencapai Rp 180 juta seperti yang sudah dilakukan oleh Erwanto ini,” sebut Arbain.

Terkait upaya konfirmasi awak media ini ke Erwanto, nomor WhatsApp (WA) pribadinya 08128619XXXX (menggunakan profil seorang anggota institusi Polri) hingga berita ini disodorkan kemeja redaksi, nomor yang bersangkutan belum juga aktif.

Namun wartawan ini akan tetap berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan terkait betul tidaknya dirinya telah mematok biaya Administrasi pelepasan HPK di Inhu itu Rp 180 juta. Selanjutnya juga akan mengkonfirmasi ke Dinaskertrans Provinsi Riau, Dinas KLHK Provinsi Riau begitu juga Kementrian Ketenagakerjaan dan transmigrasi RI di Jakarta.

Tak hanya itu, awak media ini juga akan melakukan penelusuran terhadap keberadaan Erwanto dan juga profesi dia yang sebenarnya. Apakah dia betul betul merupakan pegawai Disnakertrans Provinsi Riau atau hanya pihak ketiga alias ” calo”. Karena dalam WA nya itu menggunakan profil anggota Institusi Polri, maka awak media ini juga akan mengkonfirmasi Polda Riau.

Disisi lain, Arbain selaku aktivis dari DPD Satsus BN Provinsi Riau juga berjanji akan membantu awak media ini untuk menyurati dan jika perlu akan menghadap langsung ke Dinas, instansi terkait dan juga Polda Riau.

Diberitakan sebelumnya, pelepas kawasan hutan atau fasum PPL seluas 1 hektar di salah satu desa di Kabupaten Inhu diduga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab inisial E untuk mengeruk “pundi pundi uang hingga Rp 180 juta.

Konon kabarnya, uang sebesar Rp 180 juta yang kini lesap begitu saja itu hasil dari PAD kebun KKPA yang tergabung dalam wadah koperasi desa setempat seluas 4 hektar. Uang Rp 180 juta itu menurut hasil konfirmasi awak media ini kepada ketua BPD desa yang dimaksud inisal, S, telah digunakan pihaknya untuk Pelepasan lahan yang merupakan Tanah Fasum PPL seluas 1 Hektar yang statusnya merupakan HPK sesuai dengan titik koordinat 0°43’114″S102°14’42.0″E.

Tanah Fasum PPL yang dimaksud dulunya merupakan lahan kosong yang ditanami pohon kelapa sawit dan saat ini sudah berubah menjadi hunian padat penduduk. Sebab, lahan seluas 1 hektar itu sudah ditukar guling dengan kebun Plasma seluas 4 hektar yang tergabung dalam wadah Koperasi desa itu.

Uang Rp 180 juta itu diserahkan oleh BPD ke salah seorang pegawai transmigrasi di Pekanbaru, inisial E pada 13 April 2023 lalu. Inisial E yang dimaksud adalah Erwanto. Penyerahan itu pun dengan bukti kwitansi bermaterai. Informasi yang diperoleh, saat penyerahan uang ke Erwanto itu dilakukan bukan di kantor Disnakertrans Riau, akan tetapi di serahkan di salah satu hotel di Pekanbaru.

Saat itu, jetua BPD inisial S mengaku terkejut dengan nilai yang disebutkan oknum itu begitu fantastik. Saat itu, kata S, si oknum inisial E itu berucap jika mau ya segitu, jika tidak ya sudah tak perlu diurus.

“Saya kira hanya Rp 5 hingga 10 juta, tetapi kok bisa mencapai Rp 180 juta,” ucap ketua BPD ini.

Uang sebesar Rp 180 juta itu, dikumpulkan dari 2 sumber. Yang mana Rp 20 juta merupakan uang kas BPD dan Rp 160 juta bersumber dari talangan (meminjam) di Koperasi desa setempat.(har)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *