Kamis , 20 Agustus 2026
Tersangka Peti yang diamankan Polres Kuansing.

Dua Pelaku PETI Ditangkap Polres Kuansing 

KUANSING (pekanbarupos.co) — Di Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing) Riau, dua orang pelaku tindak pidana PETI ditangkap, Jumat, (06/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Keduanya adalah inisial M (28) dan inisial PR (24) ditangkap Polsek Logas Tanah Darat karena melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Aliran Sungai Jake yang terletak di Blok C Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Logaa Tanah Darat Iptu Nyus Pendri mengatakan penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ada PETI.

Atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Aipda Andy Candra beserta anggota untuk Lidik.

“Sesampainya di lokasi PETI Kanit Reskrim bersama-sama anggota menyisiri perkebunan dan sungai untuk mencari keberadaan penambang emas dan melihat dari kejauhan ada dua unit Rakit dompeng yang sedang beraktifitas lalu mendekati secara diam-diam dan pada saat sudah dekat dua orang pelaku Peti yang sedang beraktifitas ditangkap,” ungkap Iptu Nyus.

Barang bukti diamankan antara lain tiga lembar Karpet warna hitam, satu buah dulang warna hitam, satu buah botol plastik kecil yg berisikan air raksa sebanyak lebih kurang 1/4 ons, satu buah ember berisikan pasir kalam, satu unit mesin penyedot air, dua batang paralon warna putih, satu batang slang spiral warna biru, satu buah cakang dan satu helai kain wrn merah yg digunakan utk memeras logam mulia yang sudah dicampuri air raksa.

Kedua pelaku dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Papar Polisi. (san)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *