Rabu , 24 Juni 2026
Penghulu Panca Mukti bersama Ketua KUD Panca Mukti Suriatno dan ketua KUD Ikhlas Budi saat membahas patok dan plank HPK di lahan Kavlingan kelapa sawit.met

Transmigran Kepenghuluan Panca Mukti Galau, Tidak Ada Penjelasan Terkait Patok dan Plank HPK

BASIRA (pekanbarupos.co) — Masyarakat petani kelapa sawit di Kepenghuluan Panca Mukti ( Paket J) Kecamatan Bagan Sinembah Raya ( Basira) dan Kepenghuluan Bhayangkara Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir hingga saat ini dihantu Kegaalauan.

Informasi yang diperoleh awak media Posmetro Rohil/ Pekanbarupos.co dari ketua KUD Panca Mukti ( Paket J) dan KUD Ikhlas ( Paket I), Senin (9/10) menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup terkait pemasangan patok dan plank HPK di lahan kavlingan kelapa sawit.

“Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari dinas atau Kementerian Lingkungan Hidup terkait hal itu,” kata Ketua KUD Panca Jaya Suriatno didampingi ketua KUD Ikhlas ( Paket I) Budiono.

Akan tetapi, pihaknya mengaku atas adanya pemasangan patok dan plank HPK itu diminta dari salah seorang pejabat agar dapat segera mengurus hal tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dengan menyiapkan berbagai persyaratan seperti KTP, KK, Foto Kopi SHM,Peta kawasan dan lainnya.

“Saat ini kami bekerjasama dengan pihak pemerintah desa sedang mengumpulkan data yang diperlukan untuk mengurus HPK agar dapat bisa kembali kawasan putih,” kata Suriatno.

Suriatno menyebutkan, persyaratan yang dibutuhkan tersebut dinilai sangat rumit dan butuh biaya besar sehingga menjadi beban pengurus KUD ditambah dengan waktu yang singkat. Kemudian semua lahan yang terdampak kawasan juga wajib melampirkan masing- masing fotokopi SHM dan kop surat dari desa disertai dengan materai. “Ini pekerjaan yang tidak mudah dan sangat berat, namun kami terus berjuang,” ujar Suriatno lagi.

Suriatno menjelaskan, SHM yang akan dikumpulkan di KUD Panca Jaya mencapai 156 surat, KUD Ikhlas 122 SHM dan Bhayangkara Jaya sekitar 180 SHM dengan luas lahan yang masuk kawasan hutan Produksi sekitar 915 hektar. “Akibat hal itu, Program PSR terhenti dan tidak bisa dikerjakan,” terang Suriatno dengan nada kesal.

Dengan demikian Beliau bersama para ketua KUD lainnya meminta kepada pemerintah pusat dan Kementerian Lingkungan hidup agar kiranya dapat mengecek dan turun kelokasi yang diklaim masuk kawasan hutan ini. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat ada apa dibalik semua ini. “Masak Lahan yang sudah bersertifikat masuk kawasan hutan, dan ini lahan transmigrasi yang diberikan oleh pemerintah, masak jadi kawasan hutan lagi,” ujar Suriatno.

Sementara itu Datuk Penghulu Panca Mukti, Zulfan ditempat yang sama berharap kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup agar mengecek ulang terkait pematokan dan pemasangan plank HPK di lahan Kavlingan kelapa sawit milik masyarakat di Kepenghuluan Panca Mukti ini.

“Harapan kami agar lahan yang diklaim masuk kawasan hutan Produksi ini dapat dikembalikan ke semula dan pihak KLHK dapat turun dan mengecek lokasi,” harapnya.

Zulfan menyebutkan, lahan yang diklaim masuk kawasan hutan Produksi di Kepenghuluan Panca Mukti ini mencapai 550 hektar lahan kelapa sawit transmigrasi dan hampir separuhnya  masuk Kawasan. “Luas lahan kelapa sawit transmigrasi di Kepenghuluan Panca Mukti kurang lebih 920 hektar dengan jumlah penduduk ribuan orang,” jleasnya mengakhiri.(met)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *