Jumat , 3 Juli 2026
Antrean panjang bus karyawan di salah satu SPBU di Pangkalan Kerinci Pelalawan.

Aparat Ditantang Tertibkan Konsumen BBM Bersubsidi 

PANGKALANKERINCI (pekanbarupos.co) — Konsumen Bahan Bakar Bersubsidi (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Pelalawan sesuka hati. Semua jenis kendaraan bisa menggunakannya tanpa batasan. Padahal, melanggar ketentuan, karena merugikan masyarakat.

Aparat penegak hukum pun ditantang untuk melakukan penertiban sekaligus eksekusi bagi SPBU yang melanggar ketentuan ini.

Rabu (18/10/2023), Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3) Joe Kampe menyampaikan keprihatinannya terkait penyimpangan bahan bakar, baik Solar maupun Pertalite di wilayah ini.

“Kalau di Pelalawan tak jauh beda dengan daerah lain memang. Terkait banyaknya kendaraan yang memanfaatkan BBM bersubsidi. Ini sangat merugikan masyarakat luas,”ungkap Joe Kampe kemarin.

“Saran ambo pulak, jika ada yang kedapatan bukan hanya pemilik kendaraan kendaraan yang ditindak tegas, tapi juga SPBU nya,”tegas seakan menantang dan berharap aparat penegak hukum yang bertindak, karena jika masyarakat biasa yang komplain ke pihak SPBU tidak digubris.

“SPBU harus komitmen dengan tidak menjual BBM subsidi kepada kendaraan-kendaraan yang tidak berhak. Dan di Pelalawan sangat menyesakkan dada kalau kita lihat semua jenis kendaraan dengan bebasnya ikut antre untuk membeli minyak di pom bensin (SPBU, red). Apalagi truk perusahaan, kan itu dilarang. Yang menanggung kita masyarakat biasa. Antre lama, sehingga mengganggu aktivitas,”ungkapnya Joe Kampe.

Ketua GP3 Pelalawan ini pun optimis jika aparat terkait hingga pengawasan pihak Pertamina dijalankan maka pihak SPBU akan takut melakukan penyimpangan. “Ambo aso kalau ado penindakan macam itu, InsyaAllah aman,” ucapnya optimis.

Penindakan yang dimaksud Joe Kampe adalah mengacu pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi RI Nomor 17 Tahun 2019.

“Di SPBU di wilayah kita truk-truk industri, pembeli pakai gelen (jeriken) masih bebas ditemukan hampir tiap SPBU. Padahal itu kan dilarang sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak SPBU ngerti mereka itu. Tapi karena pengawasan mungkin tak jalan dan tidak adanya sanksi makanya hal ini terus berlangsung,”papar Joe Kampe.

Joe Kampe mengatakan sesuai aturan tersebut ada tiga jenis kendaraan yang tidak boleh membeli solar subsidi di setiap SPBU.

Pertama, segala unit kendaraan dinas pemerintah, TNI/Polri, dan BUMN maupun BUMD kecuali untuk ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran serta truk sampah.

Kedua, seluruh kendaraan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Lalu ketiga adalah kendaraan pengangkut usaha mikro, perikanan, transportasi air dan pelayanan umum yang tidak melampirkan surat rekomendasi.

“Untuk jenis kendaraan tersebut tidak diperbolehkan membeli solar subsidi, kecuali ada surat rekomendasi dari dinas terkait,”katanya.

Selain kendaraan-kendaraan tersebut katanya, SPBU juga tidak diperbolehkan melayani pembelian BBM bersubsidi ini dengan menggunakan jerigen.

“Perhatian juga ini untuk pengelola SPBU, jangan layani pembelian yang menggunakan jerigen. Belum lagi kalau memang pengawasan ketat, ada pula kecurangan dengan memodifikasi tangki kendaraan untuk disedot lagi dan dijual. Faktanya sudah ada polisi berhasil mengungkap penyimpangan ini. Tentu masih ada lagi. Jadi, di warning SPBU jangan main-main dengan BBM bersubsidi,” pungkasnya.(amr)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *