LUBUKDALAM (pekanbarupos.co) — Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam-Polres Siak, karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang baru diketahui pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Kecamatan Lubuk Dalam, Siak.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MS.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH.MH, Senin 23 Oktober 2023 mengatakan, tindak pidana persetubuhan ini terbongkar setelah korban inisial RL melapor kepada kakak sepupu inisial S.
Dari keterangan Ayah korban bahwa awal kejadian, pada hari Minggu 22 Oktober 2023 sekira jam 08.00 Wib datang seorang laki-laki melaporkan tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mana korbannya tersebut merupakan anak kandungnya sendiri yang bernama RL . Pelapor mengetahui sewaktu di telepon oleh saudari S, pada hari Jum’at 20 Oktober 2023 sekira jam 16.00 Wib untuk datang ke rumahnya di Lubuk Dalam.
Pelapor bersama istrinya N langsung datang menuju kerumah S. Setelah sampai di rumah S, ia menceritakan kepada pelapor dan istrinya bahwa anak pelapor yang bernama RL sudah disetubuhi orang. Kemudian pelopor langsung menanyakan kepada korban RL, kemudian korban anak mengatakan bahwa ianya memang sudah disetubuhi dan mengatakan orang yang sudah menyetubuhinya adalah A.
Berdasarkan saksi-saksi dan bukti -bukti petunjuk, Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lubuk dalam Aipda Irson Aprianto SH dan anggota langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di klinik Desa Rawang Kao Barat, dan saat itu langsung dilakukan klarifikasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya tersebut. Barang bukti yang sudah kita amankan berupa : 1 Helai baju kaos , 1 helai celana panjang , 1 helai celana dalam , 1 helai BH.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Penyidik menjerat pelaku dengan fasal 82 Ayat (1) UU R.I No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, tutup AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH.(fen)
Pekanbaru Pos Riau