BAGANSIAPI-API (pekanbarupos.co) — Kejaksaaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) berhasil membantu dan membebaskan salah satu terdakwa pencuri Berondolan yakni Delianus Zebua dari jeruji besi, Rabu (25/10). Delianus Zebua menghirup udara bebas setelah Kejari Rohil melakukan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kajari Rohil melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha SH menyebutkan, sebelumnya Delianus Zebua disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana tentang pencurian.
Mengingat kasus ini termasuk tindak pidana ringan, sehingga menjadi salah satu atensi untuk diajukan upaya restoratif justice. Dan akhirnya melalui Kejati Riau mengajukan dua perkara yakni dari Kejari Dumai dan Kejaksaan Rohil untuk dilakukan penghentian penuntutan dan disetujui oleh JAM- Pidum Kejaksaaan Agung.
Kembali dijelaskan Yopen, kasus yang menimpa Delianus Zebua bermula pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 lalu seperti biasa terdakwa bekerja sebagai buruh panen di PT Gunung Mas Raya (GMR). Selain memanen buah, terdakwa juga memungut brondolan dan dimasukkan ke karung. Sementara Tandan Buah Segar (TBS) diangkut truk ke tempat pengumpulan, terdakwa menyembunyikan berondolan ke dalam semak.
Dua hari berselang, sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa kembali masuk ke area perkebunan untuk menggeser berondolan yang disembunyikan sebanyak 46 karung. Kendati saat mengangkat karung berisi berondolan sawit itu, dilihat oleh Aziz Purnomo dan Miftahul Fajri yang tengah berpatroli. Mereka langsung mendekati terdakwa, terang saja Delianus kabur ketakutan.
Esok paginya, saksi Aziz dan Miftahul Fajri segera mengamankan Delianus yang sedang berada di kebun dan barang bukti berupa 46 karung goni berisikan brondolan sawit milik PT. Gunung Mas Raya untuk kemudian dibawa ke Kantor Polisi Sektor Bagan Sinembah. Berdasarkan restoratif justice telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.
Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.
Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “Alhamdulillah, proses pembebasan Delianus Zebua di Lapas kelas 2 Bagansiapiapi tadi berjalan tertib aman dan lancar,” ungkap Yopen. (iin)
Pekanbaru Pos Riau