INHU (pekanbarupos.co) — Pasca unjuk rasa (Unras) ribuan buruh mengatakan federasi serikat pekerja transportasi Indonesia (F.SPTI) di PKS PT Nikmat Halona Reksa (NHR), Kamis (2/11) kemarin, empat orang Buruh dipolisikan.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/135/XI/2023/SPKT/Polres Inhu, empat orang yang dilaporkan adalah ketua DPC F-SPTI, Mukson, Korlap Unras Bahrum Sitio, Ketua pimpinan unit kerja (PUK) F-SPTI d PKS PT NHR Asman dan sekretaris PUK Hendarto ia laporkan ke Mapolres Inhu, Senin (2/11) malam, sesaat setelah Unras.
Legal Manager PKS PT NHR membenarkan empat orang diduga ‘biang unras’ ia Polisikan dengan sangkaan pasal 170 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang dugaan tindak pidana ketertiban umum, KUHP. “Mereka sudah melakukan pengrusakan dan mengganggu ketertiban umum,” tegas ME Purba, Jumat (3/11/23).
Masih menurut pelapor, dampak unras ribuan massa Buruh dengan cara memutus akses jalan keluar masuk perusahaan telah membuat perusahaan merugi sekitar Rp800 juta per hari. “Ini belum termasuk 140 orang karyawan Pabrik yang dirumahkan,” terang Purba.
Terkait laporan terlapor Bahrum Sitio tidak gentar. “Silahkan, itu hak mereka, saya nggak takut, biar sekalian semuanya terang benderang,” jawab Korlap Unras, Bahrum Sitio lewat seluler.
Kata Bahrum, ribuan massa Buruh F.SPTI berani memutus jalan dengan cara digali pakai alat berat excavator setelah Massa mendapat restu dari pemilik lahan, Hendry Wijaya. “Pemilik lahan memberikan izin, makanya kami putus,” sebut Sitio sekaligus menepis tuduhan pengrusakan sebagaimana laporan polisi.
Terpisah, Indra Wijaya membenarkan jalan yang dipakai PT NHR menuju dan atau keluar masuk pabrik adalah tanah atas nama ayahnya, Hendry Wijaya. “Legal standingnya masih atas nama Bapak saya, Hendy Wijaya, jadi jalan itu hak kami,” tegas Indra Wijaya melalui seluler, 0811602xxx.
Indra Wijaya memberikan hak kepada ribuan buruh melakukan pemutusan akses ke PKS PT NHR, sebagai bentuk perlawanan ayahnya kepada perusahaan. “Tanda tangan ayah saya dipalsukan untuk peralihan hak, dan pemalsuan dokumen itu sudah ditangani Polisi,” sambung Indra.
Selain dugaan pemalsuan tanda tangan peralihan hak atas lahan, Indra Wijaya menuduh perusahaan masih punya piutang sebesar Rp1,4 Miliar. Perusahaan juga belum membayar uang perobatan dan pesangon kepada Bapak saya 1,4 Miliar,” papar Indra.
Sayangnya Direktur utama PKS PT NHR, Kelwin dan Manager Pabrik, Wiwit, dikonfirmasi lewat seluler memilih untuk diam dan tidak menjawab teleponnya.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Plt Kasat Reskrim AKP Miki membenarkan LP dari Manajemen PT NHR. “Masih lidik,” singkat Miki.
Ribuan massa Buruh mengatakan F.SPTI memilih Unras ke PKS PT NHR, Kamis (2/11) kemarin dipicu pemberhentian kerja bongkar muat kepada 230 Buruh PUK F-SPTI Kecamatan Siberida. “Sudah 28 hari ini kami dilarang kerja, makanya kami menyampaikan aspirasi hingga tuntutan terealisasi,” sebut Bahrum Sitio, Kamis kemarin. (san)
Pekanbaru Pos Riau