ROKANHULU (pekanbarupos.co) — Bukan menjadi rahasia umum lagi, Konflik yang melibatkan perseteruan antar federasi Serikat buruh kerap terjadi di berbagai tempat. Beragam persoalan yang menjadi biang kerok permasalahan menjadi alasan untuk satu kepentingan.
Di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sendiri, untuk kesekian kalinya permasalahan tersebut terjadi. Perseteruan yang terjadi antara Serikat buruh F SPTI – SPSI dan F SPPP – SPSI untuk mendapatkan legalitas penerbitan KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) bongkar muat PKS PT SKA (Sumatera Karya Agro) Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul.
Konfirmasi yang dilakukan pekanbarupos.co, Ahad (5/11), kepada Efendi, Ketua PUK (Pimpinan Unit Kerja) F SPTI Desa Sei Kuning, mengatakan perjuangan yang dilakukan kelompoknya untuk memperoleh legalitas KKB memiliki dasar, baik dari nilai history maupun dukungan LKA (Lembaga Kerapatan Adat).
“Sebagai pemuda tempatan, yang seluruh anggota kelompok kami merupakan putera asli kelahiran Desa Sei Kuning, seharusnya menjadi pertimbangan prioritas untuk mendapatkan izin bongkar muat”, sebut Efendi. Walaupun secara tersirat, Efendi tetap mengatakan penentuan izin KKB bongkar muat menjadi kewenangan Manajemen PKS PT SKA.
Namun, rekomendasi dukungan dari Ninik Mamak Desa Sei Kuning yang dituangkan dalam bentuk pernyataan tertulis dari Tokoh Masyarakat LKA Desa Sei Kuning yang direspon oleh Camat Rambah Samo, H. Herokertus Sembiring.
“Perjuangan F SPTI lewat PUK Desa Sei Kuning saat ini juga dikuatkan dengan pernyataan tertulis dari LKA yang ditandatangani Camat Rambah Samo”, tambah Efendi lagi. Masih menurut Ketua PUK Desa Sei Kuning ini, bentuk dukungan tersebut menghimbau agar dilakukan musyawarah oleh Kades Sei Kuning terkait perseteruan kedua kubu serikat pekerja ini, dan merekomendasikan penyatuan legalitas KKB di bawah naungan F SPTI.
Perihal kisruh yang terjadi dengan kelompok F SPPP, Efendi mengatakan sudah pernah beberapa kali dilakukan mediasi, termasuk oleh pihak PKS PT SKA sendiri. “Sudah pernah dilakukan, termasuk yang terakhir di Kantor PKS PT SKA di Pekanbaru, tapi tetap tak membuahkan hasil”, ujar Ketua PUK F SPTI Desa Sei Kuning ini.
Efendi berharap permasalahan izin KKB PKS PT SKA ini cepat terselesaikan. “Mudah – mudahan dengan rekomendasi dukungan dan keunggulan historis yang kami miliki, segera bisa kami dapatkan izin KKB PKS PT SKA, apalagi informasi nya bukan Desember ini PKS sudah tahap Comisioning”, terang Efendi.
Terpisah, Pihak PKS PT SKA, lewat Manajer Proyek, Sumardi saat dikonfirmasi Pekanbarupos.co enggan berkomentar banyak. “Maaf mas, saya tak bisa berkomentar banyak, karena kapasitas saya pelaksana lapangan hanya mengejar target produksi saja”, sebut Sumardi.
Ditanya mengenai kisruh di antara dua sarikat butuh, Sumardi juga tidak bisa memberikan keterangan dan menyerahkan sepenuhnya ke Kantor Pusat. “Saya tau ada permasalahan, tapi untuk kebijakan terkait izin KKB kewenangan ada di Head Office”, tutup Sumardi.(bal)
Pekanbaru Pos Riau