Selasa , 23 Juni 2026
Ratusan Naker PT NHR Datangi Disnaker Pemkab Inhu Setelah Perusahaan 'Mengancam' PHK massal tanpa pesangon.san

NHR ‘Ancam’ PHK Massal, Kadisnaker Inhu: Ada Hak Karyawan 

INHU (pekanbarupos.co) — Sepekan tidak operasional alias ‘lumpuh’ dan merugi besar pasca unjuk rasa ribuan massa Buruh F.SPTI, Manajemen pabrik kelapa sawit PKS PT NHR mengisukan melakukan PHK massal karyawan bahkan dirumahkan tanpa gaji.

Terkait ini, kepala dinas tenaga kerja (Kadisnaker) Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) berpendapat, terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada tenaga kerja (naker) atau karyawan PKS PT Nikmat Halona Reksa (NHR), mutlak hak Perusahaan.

Namun perlu diingat, PHK ada regulasi yang mengatur. Yakni, pasal 151 dan pasal 152 undang undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2023. “Mau di PHK massal, itu hak Perusahaan tapi ada kewajiban perusahaan,” sebut Kadisnaker Pemkab Inhu, Rengga Dwi Bramantika, MSi, Senin (6/11/23).

Bahkan kepada karyawan yang dirumahkan sekalipun masih berhak menerima gaji sebagaimana diatur undang-undang ketenagakerjaan pasal 93. “Terkecuali karyawan itu sendiri bersedia tidak dibayarkan hak-haknya dan dibuat surat pernyataan,” sambung Rengga.

Alumni IPDN ini mencontohkan, naker yang sudah bekerja 10 tahun berhak menerima pesangon Rp45 juta, masa kerja 5 tahun Rp25 juta dan kepada Naker masa kerja 3 tahun berhak menerima pesangon sebesar Rp18 juta.

Jumlah pesangon tersebut kewajiban perusahaan dan diatur dalam UU Naker tentang PHK. “Maka sampaikan ini kepada kawan-kawan karyawan yang bekerja di Perusahaan,” pesan Kadis kepada perwakilan Karyawan PT NHR.

Penegasan itu disampaikan Kadisnaker kepada Manager operasional PKS PT Nikmat Halona Reksa (NHR), Legal Manager ME Purba dan beberapa perwakilan Buruh diruang kerja Kadisnaker, sesaat setelah mereka menyampaikan aspirasi.

Tampak hadir Kasat Samapta Polres Inhu AKP Martius, Kanit Pidum Polres Inhu Iptu Khairul, Kasatpol PP Tukiyat dan Kabid PHI Disnaker Pemkab Inhu Zulpendri.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasat Samapta mengatakan jumlah personil yang dihadirkan mengawal jalannya unjuk rasa dihalaman kantor Disnaker, 139 personil. “Massa ini hanya sekitar 100 orang,” sebut Martius.

Selain Polisi, penegak perda dari satuan polisi pamong praja turut mengawal jalannya Unras. Satpol PP sebanyak 40 personil,” sebut Kasatpol PP Pemkab Inhu, Tukiyat.

Sebelumnya ratusan Buruh karyawan pabrik kelapa sawit (PKS) PT NHR dari Desa Siberida Kecamatan Batang Gangsal menyampaikan aspirasi setelah sepekan terakhir dihentikan kerja (dirumahkan) bahkan diancam PHK massal tanpa pesangon.

Perusahaan menghentikan kerja ratusan karyawan sejak Kamis (3/11) pekan kemarin setelah ribuan massa Buruh mengatasnamakan F.SPTI melalukan unjuk rasa dengan memutus akses jalan sehingga perusahaan ‘lumpuh’.

Kala itu, pimpinan Unras mensinyalir adanya niat Perusahaan melakukan union busting (pemberangusan serikat) dengan cara melarang kerja ratusan buruh F.SPTI.

Sayangnya, amanat undang undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat buruh mengisaratkan larangan campur tangan Pemerintah tentang sengketa Buruh. “Silahkan Perusahaan yang melakukan mediasi, jika perlu panggil itu serikat buruh,” pesan Rengga.

Kendati demikian, Kadisnaker mengaku sudah menyikapi persolan Buruh vs Perusahaan. “Rencana besok kami mau rapat, dikantor Bupati,” papar Kadis tentang surat yang diterima Pemerintah dari PKS PT NHR, hari Jumat (3/11) sore pekan kemarin. (san)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *