SIMPANGKANAN (pekanbarupos.co) — Seorang pria pengangguran berinisial RA alias Riki (23 )alamat Dusun lll Pinang Damai Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumut, diringkus tim opsnal Polsek Simpang Kanan Polres Rohil
RA alias Riki di tangkap di sebuah rumah kayu di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan. Jum’at 10 November 2023 sekira Pukul 18.30 WIB. Tersangka ditangkap lantaran telah melakukan pencurian Sepeda Motor ( Curanmor) merk Honda jenis fit S milik Naharuddin Lubis (46) warga Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan.
Informasi yang diperoleh, Kasus pencurian pencurian terjadi pada awal bulan Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 wib lalu saat korban sedang mencari ikan di Bukit 1 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan tindak Pidana pencurian Sepeda motor (Curanmor). “Benar, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda.
Dijelaskan Iptu Yulanda, kronologi kejadian tersebut berawal saat itu pelapor ( korban) hendak mencari ikan dan sampai di tangkahan Bukit 1 Kelurahan Simpang Kanan, korban langsung memarkirkan sepeda motor Fit S beserta keranjang gandeng diatasnya, dan korban langsung melilitkan rantai katrol ke ban depan sepeda motor tersebut lalu rantai katrolnya di kunci dengan 2 buah gembok.
Setelah itu korban langsung naik sampan hendak mengangkat bubu (perangkap ikan) dan selesai makan siang korban langsung kemas-kemas dan kembali ke parkiran sepeda motor tersebut dengan menggunakan sampan. Sesampainya di tangkahan lokasi awal korban memarkirkan sepeda motor, saat itu korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan disitu sudah tinggal keranjang beserta rantai dan gembok pengaman sepeda motor.
Mengetahui hal tersebut korban langsung menelpon istrinya dan memberitahukan jika sepeda motornya telah hilang. Selanjutnya istri korban bernama Dahlia datang bersama Samsul Bahri Hasibuan, lalu kemudian korban mengikuti tapak ban sepeda motor tersebut. Dan saat itu korban kehilangan jejak di barak Kebun sawit milik Turnip di Rawa Pendek Kelurahan Simpang Kanan
Ketika korban sudah kehilangan jejak tersebut, korban bersama istrinya dan Samsul Bahri Hasibuan langsung pulang ke rumah. Dengan adanya kejadian tersebut,korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000,- dan korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan,
Dan pada saat korban pulang dari Tugu Kelurahan Simpang Kanan, korban berpapasan dengan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yang sangat mirip dengan sepeda motor miliknya yang hilang tersebut dan laki-laki tersebut berbelok di sebuah rumah kayu di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan.
Melihat hal itu, kemudian korban langsung menghubungi petugas Polsek Simpang Kanan, selanjutnya korban bersama petugas polisi serta warga lainnya langsung mengamankan pelaku RA, dan saat itu korban langsung mencocokkan 1 unit sepeda motor yang dikendarainya dengan surat-surat miliknya, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan identitas sepeda motor miliknya yang hilang tersebut.
Setelah di tanya, saat itu pelaku mengaku bernama RA alias Riki, dan mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor milik pelapor tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk proses Penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
“Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor merk Honda fit bersama dengan STNK dan BPKB-nya,” jelasnya.(met)
Pekanbaru Pos Riau