KUBA (pekanbarupos.co) — Sempat duel dengan petugas, Resedivis Narkoba berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kubu, Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu pondok di dalam kebun warga
Sang resedivis diketahui inisal EV alias Pirok (34) sempat meronta dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan, aksi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas sempat terjadi, duel panas pun tidak terelakkan.
Kemudian petugas juga menangkap IB alias Until (48) rekan sejawat sang resedivis, kedua pelaku merupakan warga Kepenghuluan Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba), Kabupaten Rokan Hilir.
Dari tangan pelaku IB alias Until, petugas berhasil mengamankan barang bukti 39 bungkus pelastik bening yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone merek Oppo warna biru dongker,, satu unit handphone merek Nokia warna Biru, satu Unit sepeda motor Merk Honda Revo, satu buah tas selempang warna hitam dan satu unit timbangan digital.
Sementara itu dari tangan tersangka EV alias Pirok turut disita, empat bungkus plastik bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika, satu unit Handphone Merk Infinix warna biru,
satubbuah tas selempang warna hitam merk Latto dan satu unit sepeda motor merk honda CRF.
Kapolsek Kubu, Iptu H.Tinamhunan S Sos.MSi kepada Wartawan membenarkan prihal pengungkapan kasus tindak pidana narkoba diwilayah hukum Polsek Kubu dan turut mengamankan dua orang laki-laki.
“Dari tangan kedua tersangka inisal EV dan IB, berhasil kita amankan barang bukti di duga narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 125,78 gram (Seratus dua puluh lima koma tujuh puluh delapan gram),” kata Kapolsek Kubu Iptu H.Tinamabunan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedy Nofendra, Sabtu (11/11/2023).
Diterangkan Kapolsek, penangkapan kedua tersangka bermula Kanit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi tindak pidana penyalahan gunakan narkotika jenis sabu sabu di jalan swadaya Kepenghuluan Sungai Majo Pusako Tempat Kejadian Perka.
Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim meneruskan ke Kapolsek Kubu, atas printah Kapolsek Kubu perintahkan tim opsnal Polsek Kubu di pimpin langsung Kanit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan tiba di TKP. Petugas menemukan tiga orang sedang berada di dalam pondok di kebun warga.
Tanpa pikir panjang, petugas menangkap tersangka IB alias until, saat di introgasi, IB mengaku barang haram miliknya di dapat dari tersangka EV alias pirok. Berselang beberapa menit datang tersangka EV memarkirkan sepeda motor miliknya di laur pagar kebun sawit tersebut dengan jarak 300 meter dari lokasi penangkapan tersangka IB.
“Saat itu tim Opsnal bersembunyi di dalam pondok kebun, begitu melihat petugas, tersangka EV melarikan diri dan sempat membuang barang bukti narkoba, terjadi aksi kejar-kejaran antara petagas dan pelaku, namun pelaku berhasil dibekuk, saat di introgasi tersangka EV mengaku membuang tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sabu,” jelasnya.
Diuraikan Kapolsek, peran kedua pelukan dalam bisnis haram itu sebagai pengedar, sepak terjang kedua pelaku juga sudah cukup membuat masyarakat menjadi resah. “Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (zul)
Pekanbaru Pos Riau