Rabu , 29 April 2026
 Kadishub Rohil Budi Fitriadi, Camat Bagan Sinembah Drs Ahmad Atin, Wakapolsek AKP Syafyandra SH, Danramil 03/ Bgs,Lurah/ Penghulu,manajemen perusahaan dan warga saat rapat mediasi.met

Harapan Masyarakat Terkabul, Semua Truck ODOL Dilarang Lewat Jalan Sungai Buaya

BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Terkait aksi pemblokiran terhadap kendaraan truk- truk Over Dimensi Over Load (ODOL) oleh warga masyarakat Jalan Sisinga Mangaraja ( Sei Buaya) Kecamatan Bagan Sinembah akhirnya ditanggapi serius oleh pemerintah.

Dalam menyelesaikan persoalan itu, Pemerintah Kecamatan Bagan Sinembah yang dipimpin langsung Camat Bagan Sinembah Drs Ahmad Atin melakukan mediasi antara Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan  warga masyarakat Jalan Sisinga Mangaraja atau Sungai Buaya.

Rapat mediasi Itu dilaksanan dikantor Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Sabtu (18/11/23) sore yang dihadiri langsung oleh Kadis Perhubungan Rokan Hilir Budi Fitriadi, Waka Polsek Bagan Sinembah, AKP Syafyandra,Beberapa manageman Peruhasan PKS, Perwakilan Koramil 03/Bgs, Perwakilan Masyarakat, dinas PUPR,  Lurah dan Penghulu.

Camat Bagan Sinembah, Drs Ahmad Atin dalam kesempatan itu menyebutkan bahwa permasalahan jalan Sei Buaya ini sudah lama di persoalkan oleh masyarakat. namun tidak ada penyelesaian sehingga beberapa hari yang lalu menjadi puncak kemarahan warga.

“Ini persoalan lama yang tidak terselesaikan sehingga puncak kemarahan warga terjadi. Untuk itu tujuan dari rapat mediasi ini kita cari solusi jalan keluar yang baik, agar nantinya tidak ada persoalan lagi,” ucap Camat.

Sementara itu wargs masyarakat meminta agar mobil yang Over Dimensi Over Load tidak lagi melewati jalan sungai buaya, apalagi jalan tersebut sudah dilakukan perbaikan oleh pemerintah berupa Base B. Dan warga meminta jalan jangan dirusak lagi oleh kendaraan yang melebihi tonase.

“Tidak masalah lewat tapi perusahaan harus melakukan pengaspalan sesuai tonasenya dan jalan Kelas III dihapuskan, kami warga sungai buaya akan mengijinkan lewat setelah dilakukan pengaspalan,”ucap warga. Pada kesempatan itu, Ouner Perusahaan PT PKS AASP Navit yang langsung turun mengahadiri rapat dan mewakili perusahaan lainnya mengaku sudah turun langsung pada saat aksi penyetopan oleh warga.

Melihat kondisi warga yang sudah padat, Navit mengakui bahwa tidak pantas lagi dan tidak manusiawi jika truck besar melintas di jalan itu, sebagai pemilik perusahaan dirinya mengaku salah dan meminta adanya jalan keluar untuk perusahaan.

“Salaku Ouwner memang tidak layak lagi lewat jalan sungai buaya ini, tapi kami perusahaan ingin jalan keluar dan Kami siap memenuhi itu asalkan ada jalan keluarnya. Tapi saya meminta jangan ada perusahaan di anak kandung anak tirikan,” ungkapnya.

Terkait, permintaan masyarakat untuk melakukan pengaspalan, Navit menyebutkan tidak mampu dan  akan memenuhi peralihan jalan ke Blok B kepenghuluan Bagan Sapta Permai.

“Sejauh ini kita melakukan perawatan jalan sebagai bentuk kepedulian kita. Namun kalau pengaspalan saya merasa percuma, kami lebih memilih di alihkan ke Blok B. Karena memang Jalan Sungai Buaya ini tidak layak lagi di lintasi truck besar karena padatnya penduduk,”ucapnya.

Kadishub Rohil, Budi Fitriadi, menyampaikan bahwa persoalan Truck ODOL ini sudah menjadi persoalan nasional, pasalnya tidak ada undang – undang yang mengatur Truck Odol diperbolehkan melintas dijalan.

“Kapasitas Jalan sudah di tetapkan oleh pemerintah dengan kelas 3, sebenarnya lewat mana saja tidak boleh. Haparan saya kedepannya tidak lagi truck ODOL melintasi jalan yang kelasnya kelas III, yang boleh hanya di lintasi kendaraan sesuai dengan kapasitasnya dan perusahaan tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai tonasenya,”ucapnya.

Adapun hasil rapat tersebut akhirnya disepakati secara bersama  yang intinya, semua truk ODOL tidak diperbolehkan lewat Jalan Sisingamangaraja (Sei Buaya) dan harus menggunakan armada yang kapasitas tonase 8 ton dengan menyesuaikan kelas Jalan dan selanjutnya truk ODOL dialaihkan ke Jalan Blok B ( Mean Road) Kepenghuluan Bagan Sapta Permai.

Keputusan ini sifatnya tidak hanya untuk perusahaan kelapa sawit saja tetapi berlaku untuk semua armada atau angkutan yang melebihi tonase sesuai kelas jalan sei buaya yang ketentuannya kelas jalan III C.

Poin berikutnya  Pihak Perusahaan memohon kepada  pemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar mengeluarkan Legalitas Standing status jalan Blok B ( Mean Road). ” Dan kemudian pihak Perusahan harus melakukan perbaikan dan perawatan jalan secara bersama karena jalan tersebut adalah jalan utama masyarakat Kepenghuluan Blok B.(met)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *