Senin , 13 Januari 2025
Berita acara penetapan Upah Minimum Kabupaten Rohil tahun 2024.ist

Disnaker Tetapkan UMK Rohil Tahun 2024 Rp3,3 Juta

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir bersama Dewan Pengupahan telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp 3,3 Juta.

Kadisnaker Rohil Irawan melalui Kabid Hubungan Industrial Haryadi mengatakan, bahwa penetapan UMK itu berdasarkan rapat bersama dewan pengupahan Kabupan Rokan Hilir pada Jumat (24/11).

Dalam rapat, masing-masing dewan pengupahan telah menyimpulkan dan bersepakat bahwa UMK tahun 2024 sebesar Rp 3,332,223,92. Penetapan ini ditandatangani oleh Ketua Irawan SE MSi, Wakil Ketua Agus Salim SHi MPdI, Sekretaris Amri SPd.

Lebih lanjut dikatakan, penetapan ini merupakan memenuhi kebutuhan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Masih kata Haryadi, ada kenaikan UMK dari tahun 2022 sebesar Rp 260 ribu lebih terhadap UMK tahun 2024 ini. Selanjutnya, sesuai dengan aturan maka hasil rapat penetapan maka akan direkomendasikan ke Gubernur Riau guna mendapatkan Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Alhamdulillah, berdasarkan rapat penetapan itu telah diputuskan bahwa UMK tahun 2024 ini naik. Semoga ini dapat meningkatkan gairah perekonomian masyarakat,” pungkasnya. (iin)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *