KUANSING (pekanbarupos.co) — Sebanyak delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing sepakat agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibayarkan penuh selama 12 bulan dalam satu tahun.
“Delapan fraksi sepakat TPP ASN, baik PNS dan PPPK dibayarkan 12 bulan penuh di APBD 2024,” ujar Ketua Fraksi PKS, Syafril ST kepada wartawan kemarin. Hal itu menyoroti pernyataan Bupati Kuansing Suhardiman Amby disalah satu media tentang penolakan anggaran TPP PPPK selama 12 bulan oleh DPRD Kuansing.
Di media, kata Syafril, Bupati mengaku eksekutif telah menganggarkan TPP untuk PPPK selama 12 bulan di APBD 2024. Namun dalam pembahasan, DPRD hanya menerima untuk 6 bulan saja. “Ini kebohongan dan memutarbalikkan fakta,” katanya. Bahkan lanjutnya, delapan fraksi di DPRD Kuansing sepakat TPP PNS dan PPPK itu dianggarkan 12 bulan.
“Malah yang tak ikut pembahasan dan paripurna itu fraksi Gerindra. Mungkin mereka tak setuju,” tegas Syafril. Tak hanya TPP terang Syafril, pemberian honor guru ngaji, gharim dan imam pada musala, masjid dan guru MDTA se Kuansing yang awalnya dianggarkan 8 bulan, ditambah menjadi 12 bulan.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Kuansing H Sutoyo. Ia mengatakan bahwa fraksi Golkar meminta Pemkab menganggarkan TPP ASN dibayarkan penuh 12 bulan. “Sudah sepatutnya TPP itu dianggarkan 12 bulan, baik bagi PNS dan PPPK,” kata Sutoyo.
Menurut Sutoyo, TPP bagi ASN merupakan apresiasi dari pemerintah daerah dan wajib hukumnya untuk ditunaikan. Karena menurutnya, roda pemerintahan ini dilaksanakan oleh para ASN tersebut. “Jangan lagi dibayarkan cuma 8 bulan dalam 1 tahun, tapi penuh 12 bulan,” terang Sutoyo.
Ia berpesan agar PPPK di Kuansing ini jangan dijadikan alat kepala daerah untuk tujuan tertentu. Karena menurutnya, saat ini sudah memasuki Tahapan Pemilu 2024 mendatang. “Saya meminta Bupati, biarkan PPPK itu netral, jangan ada ancam-ancam. Mau sampai kapan mereka itu bekerja dibawah tekanan,” pinta Sutoyo.
Sementara Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengatakan agar PPPK loyal dan menjaga marwah pemerintah daerah. Bahkan ia meminta Kadisdikpora, Kadiskes dan BKPP untuk melakukan pengecekan terhadap kehadiran para pegawai. “Ini sebagai upaya melihat integritas, loyalitas dan komitmen rekan-rekan ini dalam menjalankan tugas,” tegas Suhardiman saat Rakor dan Evaluasi PPPK di Gedung Abdoer Rauf, Kamis (7/12).
Bupati juga mengingatkan tenaga PPPK jika tidak mampu menjaga marwah dan akhlak pemerintah daerah, terutama ikut serta menyebar berita yang mengandung ujaran kebencian dan hoax maka akan diberhentikan. “Tak mampu menjaga marwah Pemkab, mohon maaf, Kontrak PPPK dihentikan”, pungkas Suhardiman.(cil)
Pekanbaru Pos Riau