Selasa , 11 Februari 2025
Warga dusun Talang Tanjung berkumpul di halaman Koperasi Siambul Abadi diskusi tindak lanjut perjuangan lahan mereka yang diclaim eks PT SS.har

Tak Berhenti, Masyarakat Dusun Talang Tanjung Kembali Berkumpul Bahas Perjuangan Lahan 368 Ha

INHU (pekanbarupos.co) — Tiga kelompok tani (Poktan) yang tergabung dalam wadah Koperasi Siambul Abadi desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau kembali berbondong bondong padati halaman Koperasi desa setempat, Rabu (20/12/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Ratusan warga yang mayoritas berdomisili di lingkup Dusun Talang Tanjung ini berkumpul untuk membahas langkah kedepan dalam memperjuangkan hak lahan mereka yang diduga diclaim eks PT Seberida Subur (PT SS) seluas 368 hektar.

Menurut pengakuan masyarakat dusun Talang Tanjung, lahan yang saling diklaim ini sejatinya berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) anak perusahaan PT Duta Palma Group yang kini telah disita Negara.

“Lahan ini (368 hektar – red) telah diprogramkan dari pemerintah desa Siambul untuk masyarakat yang masuk dalam program tahun 2008. Mereka memiliki legalitas berupa sprodik,” ungkap Arbain dari aktivis PPKRI Satsus BN Provinsi Riau selaku penerima kuasa dari masyarakat dusun Talang Tanjung.

Dengan demikian, tegas Arbain, masyarakat harus kompak untuk memperjuangkan serta mempertahankan apa yang menjadi hak mereka.

“Bapak bapak dan Ibu ibu jangan takut kepada pihak eks PT SS. Sebab yang kita pertahankan adalah yang mana ada hak kita, bukan hak eks PT SS,” kata Arbain dihadapan ratusan warga yang mengaku terzolimi oleh eks koorporasi ini.

Terkait eks PT SS, sambungan dia, sejauh ini hanya mengantongi izin lokasi (ilok) yang dikeluarkan Bupati Inhu pada masa itu dijabat oleh Tamsir Rahman. Menurut Arbain, eks PT SS tidak memiliki Dokumen yang sah, seperti Izin Prinsip (IP), izin IUP, HGU dan perizinan lain. Dan hal itu sudah dibuktikan di Pengadilan.

“Makanya PT SS terjerat hukum sehingga saat ini disita oleh Negara” sebutnya. Selaku penerima kuasa, dirinya tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak hak warga secara hukum. ” Kita kawal sampai ke pusat Jakarta. Hal ini untuk menjaga marwah warga Dusun Talang Tanjung ,” ujar Arbain.

Dalam polemik ini, lanjut Arbain lagi, pihaknya bersama masyarakat tidak ada berurusan dengan pihak eks PT SS, sebab, lahan seluas 368 hektar tersebut adalah hak masyarakat di luar perusahaan.

“Cukup perusahaan dengan negara. Dan disini kami hanya ingin menggarap dan mengelola lahan kami sendiri,” tutupnya.

Salah seorang tokoh masyarakat (Tomas) dusun Talang Tanjung, Rodang mengaku jika hingga saat ini dirinya merasa geram dengan adanya beberapa pihak yang tidak memiliki kepentingan justru menghalang halangi harapan masyarakat untuk mengelola lahan mereka.

Dikatakannya, Kementrian KLHK kini sudah mengintruksikan kepada pihak perusahaan (eks PT SS ) untuk tidak mengelola lahan yang dimaksud. Ditambah lagi, lanjut Rodang, saat ini eks PT SS statusnya suda disita oleh Negara dan telah dipasang Plang Penyitaan oleh Kejagung.

“Ini harus dipahami oleh pihak eks perusahaan, jangan asal asalan menghalangi kami. Kami disini memilki legal Standingnya yang dikeluarkan oleh desa,” pungkasnya.(har)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *