Sabtu , 27 Juni 2026
Sejumlah BB yang berhasil diamankan dari TSK Judi Qiu Qiu.ist

Tengah Asik Berjudi Qiu-qiu, Tujuh Warga Seberida Disikat Polisi 

INHU (pekanbarupos.co) — Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida, jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau berhasil menyikat para tersangka tindak pidana permainan judi jenis Qiu-Qiu dengan menggunakan kartu Kabuki Domino dan uang sebagai taruhannya.

Penangkapan para pelaku permainan judi Qiu-Qiu tersebut bertempat disebuah warung yang berada di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida pada Kamis, 4 Januari 2024 kemarin sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kapolsek Seberida Kompol Hendrix SH MH saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1/2024) membenarkan dengan adanya penangkapan terhadap para pelaku judi permainan Qiu-Qiu dengan uang sebagai taruhannya tersebut.

Kompol Hendrix menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dengan adanya informasi dari masyarakat pada kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, saat itu, kata Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Doni Widodo Siagian SH MH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung milik saudari SM yang terletak di Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida.

“Ditempat itu sering dilakukan adanya permainan judi di warung tersebut,” ujar Kapolsek.

Setelah mendapat informasi, kemudian Kanit Reskrim beserta team berangkat ke lokasi tersebut dan setelah sampai di sebuah warung yang diketahui milik saudari SM, didapati beberapa orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang sedang duduk, tambah Kapolsek menegaskan.

Lanjut Kapolsek, kemudian Kanit Reskrim Polsek Seberida beserta team melakukan penangkapan dan didapat beberapa uang yang berada diatas meja setelah itu di lakukan interogasi kemudian para pelaku mengakui bahwa pelaku sedang bermain judi jenis Qiuqiu dengan menggunakan kartu Domino.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Seberida guna pengusutan lebih lanjut.

Adapun para pelaku yang diamankan, Saudari SM (43) yang merupakan pemilik warung, SHL (38), AF (26), AA (20), APR (23), SA (53),MJ (39) dan SPR (40). Tujuh dari pelaku merupakan warga desa Bandar Padang dan satu pelaku warga desa Beligan, sebut Kompol Hendrix.

Sedangkan barang bukti yang berhasil ikut diamankan, terdiri dari, 2 (dua) Kotak Kartu Kabuki Domino, serta uang tunai sebesar Rp. 556.000 (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).(har)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *