BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka Berinisial RS (48) tahun, Pelaku pengedar narkoba jenis sabu seberat 6,69 gram, dan tempat kejadian perkara di Rumah Jalan Alhamra Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Kamis (04/01) sekira pukul 21.00 Wib.
Tersangka berinisial RS (48) Tahun, laki laki, Islam, Tidak Bekerja, Jalan Alhamra Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Tersangka berperan sebagai pengedar. “Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis, Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Minggu (07/01).
Ia menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak, 4 (empat) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.69 gram, 29 (dua puluh sembilan) butir diduga narkotika jenis pil extasi logo Singa warna cream berat 8.18 gram, 19 (sembilan belas) butir diduga narkotika jenis pil extasi logo Pinguin warna coklat berat 5.41 gram, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit handphone android warna hitam, 1 (satu) unit handphone android warna biru muda, Uang Tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Kronologis kejadian penangkapan, Pada pengungkapan sebelumnya hari kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap Inisial AF atas kepemilikan diduga narkotika jenis pil extasi sebanyak 1 (satu) butir dengan berat 0.42 gram. Kemudian tim melakukan interogasi tentang pil extasi dan tersangka AF menerangkan mendapatkan pil extasi dari tersangka RS.
Dari hasil interogasi tersebut tim melakukan pengembangan, Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wib target berada di rumah jalan alhamra kelurahan duri timur kecamatan mandau kabupaten bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.69 gram, 29 (dua puluh sembilan) butir diduga narkotika jenis pil extasi logo Singa warna cream berat 8.18 gram, 19 (sembilan belas) butir diduga narkotika jenis pil extasi logo Pinguin warna coklat berat 5.41 gram, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit handphone android merk realme warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna biru muda, dan Uang Tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tsk tentang kepemilikan Sabu dan Pil Extasi, Tsk mengakui Sabu dan Pil Extasi yang disita adalah miliknya yang mana Ia peroleh dari seseorang yg tidak dikenalnya (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mil)
Pekanbaru Pos Riau