
KUBU (pekanbarupos.co) — Seorang Kakek berusia 62 tahun diciduk unit Reskrim Polsek Kubu, Polres Rohil, Jumat (5/1/2023) lalu atas tuduhan diduga kepemilihan narkotika jenis sabu sabu.
Pelaku di ketahui berinisial AD alias Salim dan rekannya berinisial AF alias Togar (49) warga Jalan Lintas PU, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kedua pelaku diringkus di kediaman AD alias Salim, penangkapan kedua pemuka narkotika jenis sabu ini disaksikan langsung oleh ketua RT setempat bernama, Ahmad. Penangkapan kedua pelukan sempat menyita perhatian warga setempat.
Dirumah AD alias Salim hasil penggeledahan yang dilakukan polisi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sabu di dalam kantong celana sebelah kiri AD alias Salim ditemukan Keleng Warga hitam berisikan 9 bungkus plastik bening berisikan sabu, satu Unit handphone merek Oppo warna Biru.
Penangkapan kedua pelaku yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedy Nofendra ini juga turun diamankan barang bukti satu unit handphone merek Oppo warna Biru Dongker milik AF alias Togar.
Kapolsek Kubu, AKP H.Tinambunan S Sos.MSi didampingi Kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedy Nofendra membenarkan prihal penangkapan dua orang laki-laki diduga atas keterlibatan kepemilihan narkotika jenis sabu.
“Penangkapan AD alias Salim dan AF alias Togar pengembangan dari penangkapan yang kita lakukan terhadap MS dan HP, dari tangan AD dan AF kita sita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 1.75 gram (satu koma tujuh puluh lima gram ),” ujarnya.
Diterangkan Kapolsek, nyanyian MS dan HP yang sudah ditangkap atas kasus yang sama kepemilikan narkotika jenis sabu, tim opsnal Polsek Kubu menuju kediaman AD alias Salim di Jalan Lintas PU pada hari Jumat 5 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tiba dirumah terduga AD, tim melihat AD sedang duduk di depan rumahnya. Lalu tim Opsnal Polsek Kubu langsung melakukan penangkapan, salah satu dari anggota manggil ketua RT, begitu ketua RT tiba dan Anggota, Kanit Reskrim langsung memperlihatkan surat printah tugas, kemudian dilakukan geledah badan dan rumah AD alias Salim,” terangnya.
Ditengah berlangsungnya penangkapan AD alias Salim , tiba-tiba datang AF alias Togar dan langsung diamankan, Kemudian di kediaman AF alias Togar kembali dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat saudara AD alias Salim di mintai keterangan bahwa ia mengakui barang haram itu miliknya yang ia dapat dari MS dan HP, peran kedua pelaku ini sebagai pengedar dan sudah sangat membuta warga setempat resah, atas perbuatanya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (zul)
Pekanbaru Pos Riau