Jumat , 17 Januari 2025
Personil Ditintel Polda Riau saat colling sistem pemilu damai.ist

Ditintel Polda Ajak Penghulu dan Kades untuk Netral Pemilu 2024 

ROKANHILIR (pekanbarupos.co) — Dalam rangka menciptakan pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif, Direktorat Intelijen Polda Riau melalui Subdit Politik yang dipimpin Iptu Juliart Lumban Tobing beserta anggota melakukan upaya Cooling System dan silaturahmi dengan Ketua Apdesi Kabupaten Rokan Hilir, Jum’at (12/01).

Ditengah Bencana Banjir yang melanda Kecamatan Rantau Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Ketua DPC APSESI Rohil menyambut baik tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam hal menjaga kondusifitas kamtibmas dalam rangka mengantisipasi terjadinya konflik bidang politik di wilayah Rohil.

Menyikapi hal tersebut maka Ketua dan beberapa pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rokan Hilir Sdr. Dedi Wahyudi menyempatkan diri untuk melakukan deklarasi dalam rangka mensukseskan Pemilu tahun 2024.

Mencermati dinamika Politik menjelang dilaksanakan pemilu tahun 2024 yang terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir saat ini, maka Apdesi melakukan beberapa Himbauan kepada seluruh Penghulu dan perangkatnya yang berisikan, para Penghulu dan perangkatnya se-Rohil agar menjaga Netralitas dalam pelaksanaan pesta Demokrasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2024.

Tidak berpolitik praktis dan berpihak kepada salah satu calon pada Pemilu tahun 2024. Tidak melakukan Money Politik serta menggunakan sarana media secara bijak.

Mendukung Unsur Penyelenggara Pemilu dan Polri dalam menjaga kondusifitas kamtibmas sehingga tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, lancar dan kondusif.

Sanksi Pidana dan Denda bagi Kepala Desa / Penghulu, serta Perangkatnya yang ikut berkampanye dan tidak netral atau mendukung salah satu calon pada Pemilu 2024 sebagaimana telah diatur dalam Pasal 280 ayat 2 huruf H, I, J Junto Pasal 494 dan Pasal 490 Undang – Undang No. 7 th 2017 tentang Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000. 000,00.

Untuk itu dihimbau kepada Kepala Desa / Penghulu dan beserta Perangkatnya jangan main- main dengan hukum dan aturan Pemilu apabila tidak mau dipenjara.

Ia mengatakan, sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, ujarnya. (fiq)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *