Jumat , 17 Januari 2025
Tersangka dugaan korupsi saat di Kejari Inhu.ist

Dugaan Korupsi APBDes Rp358 Juta, Oknum Kades di Inhu Ditahan Jaksa 

INHU (pekanbarupos.co) — Kejaksaan negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) Riau menahan seorang oknum kepala desa (kades) dari kecamatan Kuala Cenaku berinisial DA karena terjerat kasus korupsi hingga ratusan juta rupiah.

Kerugian negara akibat korupsi APBDes tahun anggaran 2021-2022 mencapai Rp358 juta rupiah. “Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Pebruari mendatang,” sebut Kajari Inhu Romiyasi melalui Kasi Intelijen Ulinnuha, Rabu (17/1/1/24).

Kata Ulinnuha, tersangka inisial DA yang masih aktif sebagai Kepala Desa terpaksa pakai rompi merah muda ciri khas tahanan jaksa dan ditahan berdasarkan berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesaat sebelum dilakukan penahanan, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga Tersangka ditahan dan dititip di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Rengat di Pematangreba.

Data dari Kejaksaan, bahwa adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2021-2022 dilakukan secara fiktif atau markup serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran 2021 – 2022 yang yang tidak sah.

Sebagaimana mestinya yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 358.047.408.- juta. (san)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *