
Diamankan Dua Tersangka Dan 11,67 Gram Sabu Siap Jual
BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Dalam rangka Cooling System Pemilu damai, Tim Opsnal Reserse dan kriminal Polsek Bagan Sinembah menggerebek salah satu rumah kontrakan di Jalan Hang Tuah Sukatani Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah. Rumah kontrakan itu diduga telah dijadikan sarang peredaran narkoba.
Informasi dan data yang diperoleh dari Mapolsek Bagan Sinembah dan lapangan, Penggerebekan dilakukan berawal pada Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB didapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Hangtuah Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek bagan Sinembah IPTU Nicho Try Hardianto S.TR.K, MM beserta anggota opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud. Dan sekira pukul 14.00 WIB tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Nicho Try Hardianto S.TR.K, MM langsung menghubungi RT setempat dan menggerebek rumah kontrakan yang diduga sebagai sarang transaksi Narkotika jenis shabu.
Dan setelah menggerebek rumah kontrakan yang digunakan oleh sekelompok orang untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, Tim opsnal yang didampingi RT setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersebut dan berhasil menangkap 2 (dua) Laki-laki yang berada di rumah kontrakan tersebut.
Kedua tersangka itu diketahui bernama Jefri Dika Simarmata alias Dika (34) warga Jalan RA Kartini dan Budi Sunardi Harahap alias Budi (38) warga Jalan RA Kartini Sukatani Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Peran tersangka itu diketahui sebagai pengedar dan pemakai serta hasil tes urin positif metaphetamin.
Lalu pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 6(enam) paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik bening berat kotor (2,32 gram) berada di atas plafon yang sengaja diletakkan oleh salah satu tersangka ketika sedang bersembunyi dari kejaran pihak kepolisian dan kemudian ditemukan barang bukti yang lainnya berupa 1 ( Satu ) unit Handphone merek Realme warna biru dan uang tunai sebesar Rp.1.667.000 (Satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Selain itu petugas juga menemukan 1 (Satu) Bungkus plastik yang berisi 6 (enam) paket berukuran sedang dan 1 (Satu) bungkus plastik berisi 6 (enam) paket berukuran kecil Narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kandang ayam dan 1 (Satu) bungkus plastik yang berisi 5 (Lima) paket berukuran kecil ditemukan di sebuah kursi sofa di ruang tamu yang merupakan milik salah seorang tersangka yang berhasil melarikan diri ( DPO) dari kejaran petugas yang mencapai berat kotor 9,37 gram.
Pantauan di lapangan, Penggrebekan dan penangkapan kedua tersangka itu petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara guna menghentikan pelarian para tersangka. Aksi kejar kejaran dan penangkapan itupun sempat menjadi tontonan warga masyarakat Sukatani.
Setelah melakukan penggerebekan rumah kontrakan selanjutnya barang bukti beserta kedua orang tersangka dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos MM didampingi Kanit Reskrim Iptu Nicho Try Hardianto membenarkan pengungkapan kasus tindak Pidana penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Benar saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. Tersangka ini akan dijerat pasal 114 Ayat (1)jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Nicho Try Hardianto S.Tr.K. MM.(met)
Pekanbaru Pos Riau