Selasa , 23 Juni 2026
Salah satu kuari galian C yang beroperasi di wilayah Batang Gansal, Inhu.san

Jangan ‘Tebang Pilih’, Kuari Tanpa Izin di Batang Gangsal Harus Ditutup

INHU (pekanbarupos.co) — Pemerhati lingkungan dikabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau berharap tambang Kuari di Desa Belimbing Kecamatan Batang Gangsal harus ditutup.

Pasalnya, selain merusak lingkungan, aktivitas galian bukan batuan milik perorangan itu diduga tidak punya izin sehingga dapat dipastikan penerimaan negara dari sektor pajak, nol persen.

Penegasan itu dikatakan ketua lembaga aliansi Indonesia (LAI), Rudiwalker, kepada Pekanbaru Pos, sesaat setelah tim lembaga yang dipimpinnya melihat aktivitas galian C di Desa Belimbing.

“Galian C ini tidak ada izin, taruna mereka mengekploitasi alam hanya untuk memperkaya pribadi,” sesal Rudi.

Parahnya lagi, selain berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) aktivitas pengrusakan alam akibat Kuari sejak dua tahun silam di Desa Belimbing itu tidak ditemukan adanya proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan selesai (reklamasi).

“Ini sudah dua tahun, masa iya aparat penegak hukum tidak ada yang tahu, ataukah ini karena penegakan hukumnya ada tebang pilih, ini sudah tidak benar,” sesal Rudi sekaligus menyebut Polres Inhu September 2023 tahun lalu pernah tegas meringkus tiga pelaku tambang tanah uruk ilegal di wilayah Kecamatan Batang Gangsal dan mengamankan satu alat berat.

Sebelumnya pengakuan serupa dikatakan sekretaris kecamatan (Sekcam) Batang Gangsal, Sudarman. Menurut mantan Lurah Pematang Reba kecamatan Rengat Barat ini aktivitas tambang Galian C diduga ilegal di Desa Belimbing sudah sejak lama dan hingga saat ini masih ‘kokoh’ melakukan kejahatan lingkungan.

Akibatnya, selain merusak ekosistem tanpa jaminan reklamasi, produksi Tanah Uruk dikuatirkan tidak menyetorkan wajib pajak daerah karena kegiatannya ilegal.

“Saya berharap stakeholder terkait dari Pemkab Inhu bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penertiban,” pinta Suharman kepada Pekanbaru Pos, Selasa (2/10/23).

Kata Sekcam, tim Pemkab Inhu yang terdiri dari Bagian sumber daya alam (SDA) Setkab, BPMPTSP didampingi fihak kecamatan pernah mendatangi lokasi tambang guna menganjurkan penerbitan izin.

Sayangnya niat baik tim terpadu memfasilitasi perizinan justru kandas tidak bergeming. “Kami sudah ke lokasi Galian C, namun tak satupun ketemu pemilik usaha,” sesalnya.

Namun demikian, katanya, tim terpadu Pemkab Inhu kepada pekerja tambang menyarankan untuk mengurus izin, namun hingga sekarang niat baik pemilik usaha mengurus izin tak kunjung dilaksanakan.

Padahal, katanya, harga satu mobil Coltdiesel tanah uruk dijual seharga Rp250 ribu per truk ditambah biaya masuk angkutan material di Pos jaga sebesar Rp10 ribu.

Dengan demikian, Sekcam kembali berharap adanya penegakan hukum dari aparat penegak hukum (APH( kepada pelaku usaha yang ilegal. “Kalau kami fihak kecamatan, apalah, tidak berdaya, maka yang harus turun itu untuk penertiban adalah di APH,” paparnya.

Pemilik tambang, bermarga Manullang dicoba konfirmasi lewat seluler 0813-6408 xxxx tidak memberi respon bahkan pihak kepolisian belum memberi tanggapan. (san)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *