Mardius: Tinggal Periksa Saksi Ahli
KUANSING (pekanbarupos.co) — Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (24/1). Setelah dua kali berhalangan hadir, karena berbagai hal.
Bupati didampingi ajudannya menggunakan mobil Toyota Inova Reborn dengan plat nomor A 1791 UOB
tiba di Kantor Bawaslu Kuansing sekira pukul 08.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan sekira 2,5 jam, Bupati keluar pukul 10.30 WIB.
Bupati yang juga Ketua Partai Gerindra Kuansing tersebut diperiksa terkait acara audiensi Pemkab Kuansing dengan masyarakat di Desa Kampung Baru Kecamatan Gunung Toar beberapa waktu lalu.
Acara audiensi tersebut diduga terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu. Alhasil DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kuansing.
Sebelumnya, Bawaslu Kuansing juga telah memeriksa dua caleg, yakni Andi Cahyadi dan Aherson. Keduanya juga menjadi terlapor, selain Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai diperiksa mengaku dicecar oleh penyidik Gakkumdu sekira belasan pertanyaan. Menurutnya, laporan yang dilayangkan Partai Nasdem hanya besa persepsi saja. “Mungkin itu hanya beda persepsi saja. Sudah 70 buah jalur terlayur dan sama perlakuannya,” kata Suhardiman.
Dalam setiap kegiatan audiensi sembari melayur jalur, kata Bupati, yang diundang bukan partainya, tapi orangnya. Misalnya panitia memanggil personalnya sebagai seorang pengusaha. “Kita tidak panggil partainya, tapi orangnya. Kalau Nasdem di wilayah Cerenti, pasti juga ada disana,” katanya.
Dalam kegiatan itu lanjut Bupati, Pemkab dan pengusaha berpartisipasi menutupi kekurangan pembuatan jalur. Misalnya kurang Rp70 juta, Rp80 juta hingga Rp100 juta, tujuannya membantu masyarakat. “Jadi tidak ada sambilan berkampanye. Karena kalau kampanye itu terjadwal. Jelas orangnya, nomor partainya,” katanya.
Bupati juga mengatakan kalau ada unsur tindak pidana pelanggaran Pemilu, acara tersebut dihentikan saja. Pasalnya setiap desa ada petugas Bawaslu dan Kapolsek. “Menindak itu kewenangan Bawaslu. Kalau ada acara ada pelanggaran Pemilu, hentikan saja,” tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra mengatakan bahwa Bawaslu Kuansing yang tergabung dalam sentra Gakumdu sudah melakukan rangkaian pemeriksaan. “Mulai dari pelapor, saksi dan semua terlapor. Semua sudah diperiksa,” katanya.
Langkah selanjutnya kata Mardius, Bawaslu Kuansing akan meminta keterangan dari tenaga ahli pidana. Rencananya pemeriksaan ahli akan dilakukan Jumat (25/1). “Insya Allah besok pagi (Jumat, red). Mudah-mudahan minggu depan laporan masyarakat ini tuntas dan selesai oleh Gakumdu Kuansing,” harganya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau