KUANSING (pekanbarupos.co) — Polres Kuansing menangkap empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BMM) bersubsidi, Kamis (25/1) sekira pukul 17.30 WIB.
Keempat pelaku adalah JJ (21), AP (23), D (45) dan AS (38). Keempat pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda. JJ dan AP berperan mengangkat jerigen yang berisi BBM bersubsidi ke dalam mobil pribadi jenis Toyota Agya.
Sedangkan pelaku D (45) dan AS (38) merupakan pembawa BBM bersubsidi di dalam truk tangki minyak Pertamina.
“Tersangka D (45) dan AD (38) diamankan saat keduanya berada di dalam truk tangki BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite,” kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho kepada wartawan kemarin.
Linter menyampaikan penangkapan keempat pelaku berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya praktik ilegal “kencing minyak” yang sering dilakukan supir pembawa mobil tangki Pertamina.
“Modusnya mereka melakukan transaksi jual beli minyak dengan cara membuka segel dan kran tangki di tepi jalan. Tepatnya di tepi jalan Desa Sungai Paku Singingi Hilir,” katanya.
Setelah kran tangki dibuka kata Linter, supir truk tangki minyak kemudian minyak dimasukkan kedalam jerigen volume 30 liter yang telah disiapkan oleh pembelinya. “Praktik jual beli ini diduga dilakukan setiap hari di pinggir jalan halaman parkir warung milik masyarakat,” katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjutnya, tim opsnal melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, Kamis (25/1) sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu petugas melihat satu unit mobil tangki BBM Pertamina berhenti di halaman warung. “Tak lama kemudian datang pembelinya menggunakan mobil Toyota Agya,” katanya.
Tak mau buruannya kabur, Kanit Tipidter Ipda Hainur Rasyid yang memimpin penyelidikan langsung mengamankan para pelaku. Pelaku berinisial JJ (21) dan AP (23) diamankan saat mengangkat jerigen berisi BBM ke mobil Toyota Agya.
Sedangkan pelaku D (45) dan AS (38) diamankan saat di dalam mobil tanki BBM Pertamina. Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut. “Para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres,” jelas AKP Linter.
Barang Bukti diamankan berupa satu unit mobil tronton R.10, merk Hino, jenis angkutan BBM Pertamina, tiga galon 30 liter berisi solar subsidi, tiga galon 30 liter pertalite, sepuluh galon 30 liter dalam kondisi kosong.
“Satu unit mobil R.4 merk Toyota Agya warna merah dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta,” katanya.
Keempat terduga pelaku kata Linter, dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi.(cil)