PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Tiga orang tersangka perampokan yang beraksi di wilayah Sumatera Barat Berhasil ditangkap Tim Gabungan Polda Sumbar, Polda Riau, Polres Kampar dan Polresta Pekanbaru, Minggu, pukul 07.30 WIB.
Kabid Humas Polda Riau Kombes. Pol. Hery Murwono, Kepada wartawan mengatakan Penangkapan tiga orang tersangka ini berdasarkan LP/B.02/I/2024/SPKT-B/Polres Solok/Polda Sumbar dan LP/B/02/I/2024/SPKT/Polsek Seger/Polres Pariaman/Polda Sumbar.
Sedangkan kronologis kejadian di TKP pertama pada tanggal 10 januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wib di pasar talang kecamatan Gunung Talang Solok, korban ditembak dan uang diambil senilai Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah), ujar kabit.
Kejadian kedua di daerah Sungai Geringging II nagari Malai III Koto kecamatan Sungai Geringging kabupaten Padang Pariaman Sumbar yang terjadi pada tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 18.15 WIB korban ditembak, HP merek OPPO dan uang tunai Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah), jelas kabit.
Tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polda Riau, Resmob Polda Sumbar, Sat Reskrim Polres Kampar dan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, melakukan penangkapan pada 25 Januari 2024 sekitar jam 11.35 WIB di KM 2 dan KM 6 Kecamatan Tapung jalan Garuda Sakti, tersangka berinisial IL dengan peran inisiator dan ZI dengan Peran Exsekutor.
Dengan Penangkapan ini 2 tersangka ini didapat informasi RC (meninggal ditempat) berada dirumahnya di Desa Batu Belah Kabupaten Kampar dan dilakukan penangkapan pada tanggal 27 Januari 2024 saat melakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan menembak anggota polisi.
Perlawanan yang dilakukan tersangka RC yang menembak korban dua orang anggota polisi bernama Aiptu Edi Jumarno anggota Resmob Polresta Pekanbaru mengalami luka tembak di telapak tangan tembus pergelangan tangan dan Aiptu Hendri Haryono anggota polres Padang Pariaman dan mengenai body System bagian dada (pelindung badan).
Dirkrimum Kombes.Pol. Asep Darmawan, juga menjelaskan kita membeckup Polda Sumbar sudah 8 hari terkait kejadian perampokan yang terjadi di Polda Sumbar berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar bahwa para pelaku ada yang berdomisi di wilayah hukum Polda Riau.
RC ini kita lakukan pengrebekan sekitar puluk 06.05 WIB dari hasil penindakan kita tersangka RC melakukan perlawanan dengan melakukan penembakan kepada anggota kita dan anggota polda sumbar.
RC sempat lari kebelakang rumah dan di belakang rumah juga melakukan perlawanan dan menembak anggota yang mengenai body system dan sempat tumbang, karena tersangka menembak anggota maka kita melakukan tindak tegas terukur terhadap bersangkutan dan berhasil dilumpuhkan dihalaman belakang rumah.
Mayat tersangka sudah berada dikamar jenazah RS Bhayangkara dan akan dibawa ke kampung halaman, RC ada adalah warga Aceh dan istri warga Pariaman dari pengeledahan didalam rumah kita berhasil menemukan barang bukti satu senpi jenis Pistol merk Macarov warna silver kaliber 7,65mm. satu senpi pistol merk Bareta kaliber 9mm, dua senpi jenis revolver, dua magazine, 8 butir amunisi senjata laras panjang kaliber 7,62, 23 butir amunisi kaliber 9mm, 8 butir amunisi senpi pistol kaliber 7,65, kunci T dan Perlengkapan Senjata api (pen dan per).
Kasubdit III Ditreskrim polda Sumbar AKBP Andreanaldo Ademi SH SIK menjelaskan, tersangka ini terlibat dalam 5 kasus di 4 TKP dimulai pada tahun 2021 di Bukittinggi korban ditembak kerugian 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah), tkp 2 di Agam tahun 2022 dalam 2 tkp ini tersangka 6 orang yang 4 orang sudah diproses dan 2 lagi masih DPO salah satunya RC.
Kasus yang ke tiga di Bukittinggi korban ditembak dibagian dada kerugian 70.000.000 (tujuh puluh juta) dan RC masih DPO, ditahun 2024 awal terjadi perampokan korban ditembak bagian kaki kanan dan tembus kekaki kiri dan masyarakat diancam.
Dari kasus perampokan di solok kita melakukan pencarian dan menganalisa baik analisa digital maupun analisa manual pada tanggal 24 januari 2024 kita mendapatkan petunjuk dan kita melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda Riau termasuk polresta dan polresta kampar.
berdasarkan petunjuk tersebut kita melakukan lidik digital dan manual di pekanbaru, pada saat satu hari lidik tersangka mulai terkunci tiba-tiba hilang dengar informasi mereka main di Pariaman kota, korban ditembak dibagian perut pada saat pulang dari toko emas.
Dengan kejadian dipariaman kita melakukan penyidikian Polda Sumbar, Polda Riau, Polres Kampar dan Polresta Pekanbaru sehingga didapatlah petunjuk yang akurat dan sasaran terkunci sehingga kita melakukan upaya paksa penangkapan terhadap saudara IL (Otak Pelaku) dan ZI (Residivis palas Lampung).
ZI diundang oleh RC untuk melakukan perampokan di wilayah Sumatera Barat keterangan yang kita dapat ZI dan RC pernah satu lapas, untuk senjata yang berhasil kita sita dari RC sampai saat ini belum kita dalami,tutupnya.(fiq)