RAMBAHSAMO (pekanbarupos.co) –Tak ingin disebut sebagai perusak lingkungan, PT Sawit Asahan Indah (SAI) melakukan penimbunan tanggul di batas Kebun HGU PT SAI dengan PT SKA yang berada di Sungai Salak, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat petang kemarin.
Menggunakan 1 unit alat berat Eskavator milik PT SAI, rembesan limbah industri dari PT SKA yang sempat masuk ke parit gajah PT SAI perlahan mulai tertutup dengan tanggul yang dipasang.
Salah seorang pihak PT SAI Ahmad Kurniawan menyebutkan, penanggulan batas lahan PT SAI dengan PT SKA ini dilakukan agar tidak ada isu-isu liar adanya limbah industri di lokasi yang dipasang tanggul. Karena selama ini, kata Ahmad PT SAI sangat berkomitmen menjaga lingkungan agar tidak rusak.
Humas PKS PT SKA, Ridho Sinurat, kepada mengatakan telah menyelesaikan permasalahan rembesan limbah tersebut. “Kita klarifikasi bang, itu rembesan bukan limbah yang bocor”, tegas Ridho. Humas PKS PT SKA ini juga menyebutkan bahwa limbah yang sempat merembes tersebut bukan limbah PKS, melainkan limbah dari pembangunan pabrik.
“Pabrik kita masih tahap pembangunan, comisioning PKS juga baru mulai tanggal 28 Desember kemarin, jadi kemungkinan rembesan limbah dari pembangunan pabrik bisa saja terjadi”, terang Ridho lagi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Humas PKS PT SKA ini mengatakan telah menjalin komunikasi dengan PKS PT SAI.
“Sebelum permasalahan melebar, kemarin saat di hubungi oleh manajemen sebelah, saya langsung berkoordinasi dengan manajer untuk menyelesaikan permasalahan ini”, jelas Humas merangkap PKS PT FAA (Fortuis Agro Asia) ini. Artinya, secara teknis, perbaikan di tempat rembesan limbah sudah diperbaiki dan sudah ada evaluasi untuk sistem pengolahan limbah dari PKS PT SKA sendiri.
Sebagai PKS yang baru berdiri lebih kurang sebulan, Humas PKS PT SKA ini juga menjelaskan perihal terkait izin Perusahaan berikut sistem pengolahan limbah PKS nya. “Untuk izin usaha kita sudah kantongi, dan untuk land aplikasi sedang dalam proses pengerjaan”, tambah Humas PKS PT SKA lagi.
Termasuk untuk kolam IPAL(Instalasi Pengolahan Air Limbah) sendiri, Ridho menjelaskan PKS PT SKA sendiri telah membangun sekitar enam buah kolam IPAL untuk sistem pengolahan land aplikasi limbah PKS. “Akan kita sesuaikan dengan standard aturan dari DLH, Untuk lebih detail perihal sistem pengolahan limbah atau izin administrasi nanti kita bisa tanyakan ke unit terkait guna kelengkapan data”, tambah Ridho lagi.
Terakhir, Humas PKS PT SKA ini mengatakan pihak Perusahaan melalui dirinya selalu terbuka dengan setiap informasi yang ingin didapatkan selama masih dalam koridor yang sesuai. “Perusahaan selalu terbuka dengan informasi yang ada, selama sesuai dengan kode etik jurnalistik kita layani dengan tangan terbuka”, tutup Humas PKS PT SKA.(sal)
Pekanbaru Pos Riau