Senin , 29 Juni 2026
Barang bukti yang disita dari tersangka sabu.ist

Pengedar Sabu Batang Serosa Duri Dibekuk Satnarkoba Bengkalis

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka kurir narkotika Inisial ERS (42) Tahun, tempat kejadian di rumah Jalan Bhakti Gang Bakti Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Kamis (25/01) sekira pukul 12.30 Wib.

Tersangka berinisial ERS (42) Tahun, Jalan Bhakti Gang Bakti Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Tersangka berperan sebagai Pengedar. “Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Senin (29/01).

Barang bukti yang diamankan, 9 (sembilan) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5.37 gram, 1 (satu) unit handphone android warna cream, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong.

Kronologis kejadian penangkapan, Pada pengungkapan sebelumnya hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 23.30 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap JS atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.73 gram. Kemudian tim melakukan interogasi tentang sabu dan tersangka JS menerangkan mendapatkan sabu dari tersangka (ERS).

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pkl. 12.30 wib target berada di rumah jalan bhakti gang bakti kelurahan batang serosa kecamatan mandau kabupaten bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 9 (sembilan) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5.37 gram, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna cream, dan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong. Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari RH (dalam lidik).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *