PANGKALANKERINCI (pekanbarupos.co) — Kodai Pelayanan Administrasi Kependudukan (KOLAK) gratis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan tetap maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, pada hari libur sekalipun tetap buka.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan H Nipto Anin, S. Sos, M. Si didampingi Sekretaris Kiki Syamputra, S.STP dan Kabid PIAK Sarbaini, M. Pd, Selasa (30/1/2024). “Pelayanan ini kami sebut no holiday for democracy (Pemilu). Ini jelas bertujuan mendukung pelaksanaan Pemilu serentak 14 Februari mendatang berjalan sukses,”jelas Nipto.
“Artinya, sampai hari pelaksanaan Pemilu serentak kami tetap membuka pelayanan pada jam yang telah ditetapkan. Termasuk pada hari libur. Tidak ada hari libur lah, artinya karena kami full support dan full pelayanan pada yang oleh pemerintah telah ditetapkan sebagai hari libur, ditandai tanggal merah, termasuk hari Sabtu yang juga biasa libur, tapi kami buka,”ungkap Kadisduk Capil Pelalawan lagi.
Pelayanan lanjut Nipto memang tidak berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan di Kompleks Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci Barat, tapi dialihkan di Lapak Pangker atau Gerai Makan yang lama di Jalan Maharaja Indra (Jalan Lintas Timur, red) Pangkalan Kerinci Timur. “Jadi, mulai tanggal 3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14 Februari kami buka pelayanan. Start jam 08-17 WIB,”benernya.
Kata dia, kegiatan ini dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi PEMILU 2024 dan menjamin terpenuhinya hak konstitusi penduduk melalui kepemilikan KTP-El. “Makanya, kami Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan melaksanakan pelayanan khusus ini,” terang Nipto sambil menyebut item pelayanan meliputi, pencetakan KTP-El pemilih pemula dan penduduk yang mengalami kehilangan KTP-El atau rusak.
“Pelayanan lainnya adalah perekaman data wajib KTP Pemula, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh penduduk,”ujarnya. Namun sambung Kadis, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan di KOLAK Disdukcapil Capil di Lapak Pangker.
“Persyaratan untuk memudahkan kami memberikan pelayanan. Dalam pelayanan penduduk membawa KK dan/KTP, Pelayanan Cetak akibat kehilangan agar melampirkan surat kehilangan dari kepolisian,”pungkasnya.(amr)
Pekanbaru Pos Riau