Kamis , 7 Mei 2026
Tim opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing menangkap pasutri yang diduga melakukan jual beli narkoba jenis sabu-sabu.ist

Pasutri Edar Sabu Disergap Polisi, BB Disembunyikan di Dompet Mainan

KUANSING (pekanbarupos.co) — Pasangan suami istri (Pasutri) disergap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Koto Baru, Singingi Hilir, Selasa (30/1) sekira pukul 03.00 WIB. Pasutri tersebut adalah seorang pria berinisial H (36) dan wanita berinisial F (35) yang merupakan tlresidivis narkoba asal Desa Koto Baru.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak mengatakan tim mata elang Satres Narkoba melakukan penyelidikan, Selasa (30/1) sekira pukul 02.00 WIB di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir. “Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Koto Baru sering sering terjadi peredaran narkotika,” katanya.

Tak mau buruannya kabur, katanya, tim opsnal Satres Narkoba yang dipimpin AKP Novris H Simanjuntak menggerebek sebuah rumah di Desa Koto Baru sekira pukul 03.00 WIB. “Saat itu tersangka H (36) dan F (35) kita amankan di dalam rumah miliknya tepatnya di dalam kamar,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan katanya, petugas menemukan tiga paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan di dompet mainan kunci mobil, serta satu buah tas pinggang yang berisi timbangan digital. “Kita juga menemukan satu buah sarung tangan berisi satu buah kotak rokok yang berisi satu paket sedang narkotika jenis sabu dan sembilan paket kecil sabu,” ungkap AKP Novris.

Saat diintrogasi lanjutnya, tersangka H (36) mengaku tiga paket sedang sabu adalah miliknya yang dibeli dari D (DPO) seharga Rp9 juta. Sementara satu paket sedang dan sembilan paket kecil sabu didalam sarung tangan adalah milik F (35). “Jadi sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan kembali oleh tersangka F,” katanya.

Saat ini kedua tersangka yakni berinisial H (36) dan F (35) telah diamankan di Polres Kuansing. Saat dilakukan tes urine, kedua tersangka positif menggunakan amphetamin. “Tersangka dijerat sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKP Novris.

Pengungkapan kasus ini katanya, merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kuansing,” katanya.(cil)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *