Senin , 29 Juni 2026
Ilustrasi penangkapan Ilog.ist/net

Ilegal Loging TNBT, Dua Warga Inhil Masuk Bui

INHU (pekanbarupos.co) — Dua orang pria inisial DA dan AS warga Desa Selensen Kecamatan Kemungkinan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau masuk Bui dan dititip tahanan di Sel Mapolres Inhu. Keduanya dijerat undang-undang nomor 18 dan UU nomor 41 tentang perlindungan hutan dan pengrusakan hutan setelah tertangkap tangan melakukan aktivitas ilegal logging (Ilog) dikawasan taman nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).

“Untuk sementara keduanya kami titipkan untuk ditahan di Mapolres Inhu di Rengat,” jawab kepala TNBT, Fifin Arviana Jogasara melalui Kasi Wilayah II, Ibram Edi Candra, Kamis (1/2/14) kepada Pekanbaru Pos.

Oleh penyidik Gakkum KLHK Provinsi Riau, kedua orang tersangka inisial DA selaku pemilik Kayu Ilog dan inisial AS selaku Driver angkatan Kayu ditahan terhitung (25/1) hingga (13/2) untuk kepentingan penyidikan.

Dari tempat kejadian perkara diamankan sekitar 4 meter kubik Kayu olahan jenis kayu Meranti dan kayu Kulim yang siap diantar ke pembeli di Keriting. “Untuk barang bukti Kayu Ilog dan satu unit mobil Coltdiesel kami titipkan di Taman Balai,” sambung Ibram dari seluler.

Pengungkapan kasus berawal dari patroli rutin Polhut TNBT lalu melihat ada kegiatan Ilog dikawasan Taman. “Tim operasi Patroli yang menentukan lalu ditangkap,” tandas Ibram. (san)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *