PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Direktorat Narkotika Polda Riau dan Sat Reserse Narkotika Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan Pengiriman Shabu-shabu dan Extasi ke Jakarta dan Kalimantan, 26 Januari 2024.
Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Dr Manang Soebeti SIK., M.Si saat memberikan keterangan pers Senin (5/2) mengatakan kita berhasil menangkap 6 orang tersangka di 4 TKP penangkapan, bersama Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru.
Dari 6 orang tersangka ini kita berhasil menyita barang bukti 7,12 kg sabu-sabu dan 999 Extasi, ujar pak dir. Identitas tersangka Z (46), A (44), DH (40), J (41) asal jakarta, IA (33) warga Jakarta Timur, D (41) warga Dumai.
Berawal dari penangkapan Tim Opsnal Subdit 1 pada hari Jumat (26/1) yang berhasil mengamankan 3 orang tersangka diduga berperan sebagai kurir untuk mengantar Narkotika Jenis Shabu, Shabu tersebut disembunyikan didalam kotak dan dibungkus dengan plastik hitam dan didalam plastik hitam ini ada bungkusan plastik warna hijau.
Sementara itu Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga turut mengamankan 2 orang tersangka yang sedang membawa Narkotika jenis Shabu menuju Jakarta dari hasil introgasi 2 orang tersangka ini mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang yang berinisial D.
Dari hasil introgasi ini tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka D, setelah kita lakukan penangkapan dan kita meintrogasi D mengaku telah mengirim Narkoba Jenis Shabu kejakarta menggunakan jasa pengiriman Lion Parcell sebanyak 5 bungkus plastik teh cina yang dimasukkan dalam kulkas mini bar dengan tujuan Kedoya Selatan, Jakarta Barat.
Selanjutnya kita melakukan pengembangan tim opsnal Sat Res Narkoba Poldres dan Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan Control Delivery.
Pada tanggal 30 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB kita berhasil mengamankan dan penggeledahan terhadap paket terhadap paket yang berisikan dengan berat kotor 5 kg yang disaksikan karyawan Lion Parsel di kedoya Jakarta Barat.
Pasal yang kita sangkakan terhadap ke 6 tersangka ini pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Mati, Pidana Seumur Hidup atau penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(fiq)