BENGKALIS, (pekanbarupos co)–Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka Inisial RYF alias Apik (22) tahun Kurir narkoba jenis sabu, barang bukti yang diamankan, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 84.20 gram, 1 (satu) unit handphone warna putih, Rabu (07/02) sekira pukul 21.00 Wib.
Tersangka berinisial RYF alias Apik (22) tahun, warga Jalan Asrama Tribrata Giam 1 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Bengkalis, Tersangka berperan sebagai Kurir.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Sabtu (10/02).
Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Sebangar KecamatanBathin Solapan Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pkl. 21.00 wib target berada di sebuah warung pecel lele jalan lintas duri dumai km.14 Desa sebangar kecamatan bathin solapan bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan tersangka ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 84.20 gram, dan 1 (satu) unit handphone warna putih.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah milik B (dalam lidik) atas arahan B (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mil)