PANGKALANKERINCI (pekanbarupos.co) — Sejumlah tokoh masyarakat (Tomas) dan masyarakat Desa Ransang, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Riau kecewa berat. Hal ini terkait pembagian fee alam yang tidak transparan dan tidak merata. Akibatnya, masalah ini akan dilaporkan ke pihak berwajib.
Kekecewaan Tomas dan masyarakat Desa Ransang yang domisili diluar desa itu dituangkan dalam bentuk pernyataan sikap. Pernyataan sikap ini berkaitan dengan fee alam PT SAU kepada masyarakat Desa Ransang melalui pihak Koperasi dan Pemerintahan Desa Ransang.
Keluhan masyarakat yang diterima media ini, Senin (13/2/2024) berisikan komplen. Diantaranya menolak sistem pembagian yang dilakukan karena tidak adanya prinsip keadilan dan keterbukaan dalam penyaluran dana terutama terhadap nasyarakat Desa Ransang yang berdomisili di luar Desa Ransang yang menurut data berjumlah 235 Kepala Keluarga (KK).
“Kami berasumsi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian fee alam PT SAU tersebut,”ujar beberapa tokoh masyarakat.
Poin lain yang dituangkan dan sudah diteken bersama tertanggal 9 Februari 2024 itu menduga pengurus koperasi Desa Ransang dibentuk tidak sesuai dengan AD/Art layaknya sebuah koperasi yang diatur Undang-undang.
Penekanan yang penting yang mestinya menjadi perhatian pihak desa dan koperasi pengelola dana fee hasil alam itu yakni, masyarakat yang tinggal di luar desa ini meminta kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Pelalawan untuk melakukan penyidikan atas dugaan yang disebutkan di atas.
Yang dipermasalahkan tokoh masyarakat di rantau adalah bagiannya tak berimbang. Sementara di desa lain yang sama-sama mendapatkan fee alam ini penyaluran transparan dan bagiannya pun berimbang merata. Jadi, nanti akan kami serahkan ke pihak kepolisian, biar menjadi terang benderang, ungkap Tomas.
Kepala Desa Ransang Mulyadi sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Pesan yang dikirim melalui nomor +62 852-7284-xxxx belum dibaca Kades yang bersangkutan.(amr)